Kamis, 25 April 2024

Gauli Pacar, Dipenjara 7 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Berita Terkait

Terdakwa menangis usai divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta kasus pencabulan atas kekasihnya sendiri yang masih bawah umur. Foto: anggie/batampos
Terdakwa menangis usai divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta kasus pencabulan atas kekasihnya sendiri yang masih bawah umur. Foto: anggie/batampos

batampos.co.id – SK, menjadi terdakwa dalam perkara pencabulan, yang dilakukannya terhadap sang pacar HN, 16. Terdakwa menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/10/2016) lalu.

Majelis hakim yang dipimpin Mangapul Manalu, didampingi Redithe Ike dan Chandra, menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU Rosmarlina, yakni pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sementara JPU sebelumnya menuntut pidana dengan delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan.

Hakim ketua Mangapul mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Hukuman yang dijatuhkan bersifat alternatif, mengingat pihak terdakwa maupun korban telah melakukan perdamaian,” ujar Mangapul.

Putusan yang diterima terdakwa juga JPU itu, nyatanya tidak disambut baik oleh ibu kandung terdakwa. Masih di dalam ruangan sidang, ibu terdakwa histeris tidak menerima putusan majelis hakim.

“Anak saya dijebak pak hakim, kenapa dihukum selama itu,” ungkap ibu terdakwa dengan tangis histerisnya.

Melihat dan mendengar tangisan sang ibu, terdakwa pun tak bisa mengurung rasa penyesalan yang mendalam hingga membuatnya juga ikut menangis.

Sembari digiring ke ruang tahanan sementara PN Batam, terdakwa hanya meratapi perbuatan salahnya itu. “Maaf ma, maaf,” ucapnya lirih. (cr15)

Update