Kamis, 25 April 2024

Satu Pekan, Tangkapan Sabu Polresta Barelang Hampir 1 Kg, Ada yang Disimpan di Anus

Berita Terkait

Kompol Suhardi Heri, Kasat Narkoba Polresta Barelang. Foto: dalil Harahap/ Koran Batam Pos
Kompol Suhardi Hery, Kasat Narkoba Polresta Barelang. Foto: dalil Harahap/ Koran Batam Pos

batampos.co.id – Peredaran sabu-sabu di Batam masih terbilang tinggi. Buktinya, dalam kurun waktu satu pekan saja, jajaran Satres Narkorba Polresta Barelang menggagalkan empat kasus transasksi narkoba jenis sabu dengan total berat 774,96 gram.

Dari empat kasus tersebut, Polisi mengamankan Harreyanto, Ardiyanto, Didik, dan satu orang pelaku lainnya yang saat ini masih dilakukan pengembangan berinisial SU.

“Yang satu (SU) sengaja ditutup, karena saat ini sedang dalam pengembangan,” ungkap Kasat Narkorba Polresta Barelang Kompol Suhardi Hery, Selasa (4/10/2016).

Ia mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku Harreyanto dilakukan di Pelabuhan Batamcenter, pelaku Ardiyanto diamankan di Pelabuhan Harbourbay, dan Didik di parkiran Pelabuhan Batamcenter.

“Modus ketiga pelaku dalam membawa sabu ini ialah dengan cara memasukkannya ke dalam anus dari Malaysia,” lanjutnya.

Sedangkan pelaku SU, diamankan oleh polisi di salah satu SPBU yang berada di Baloi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang hendak melakukan transaksi sabu di SPBU tersebut.

“Dia ini kita amankan di pom bensin Baloi yang dekat tiban sana. Saat kita amankan, dia membawa satu buah tas koper yang di dalamnya terdapat lebih dari 400 gram sabu,” lanjutnya.

Sementara itu, Harreyanto yang merupakan salah satu warga negara Malaysia, mengaku diupah sebesar 2000 Ringgit Malaysia apabila berhasil mengantarkan sabu ke Batam.

“Saye diupah 2000 ringgit sampai Batam, tak tau sama siapa barang ni nak diantar, saye tidak kenal,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (eggi)

Update