Kamis, 25 April 2024

Pemilik 57 Gram Sabu Divonis Penjara 10 Tahun, Denda Rp 1 Miliar

Berita Terkait

Terdakwa, Amrizal foto: anggie / batampos
Terdakwa, Amrizal
foto: anggie / batampos

batampos.co.id – Terdakwa Amrizal bin A Gani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara kepemilikan 57 gram sabu, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/10/2016).

Sebelumnya, terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) dari Posbakum, Elisuwita mengajukan pembelaan agar hukumannya diringankan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan.

Meski dalam putusan yang dijatuhkan hakim kemarin lebih ringan dari tuntutan itu, namun masih membuat terdakwa belum berlapang dada menerima hukuman yang dijatuhkan. “Saya pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa lesu.

Hakim Ketua Mangapul Manalu mengatakan, hukuman tersebut sudah jauh diringankan dari tuntutan. “Sudah diringankan masih belum terima. Mau diringankan sampai bebas ya tidak bisa, karena perbuatanmu terbukti bersalah,” ucapnya.

Selain itu, JPU Nurhasaniati juga menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan terbilang cukup ringan untuk seorang pengedar sabu.

“Terdakwa sudah cukup dikenal sebagai pengedar sabu yang mulia. Hukuman ini terlalu ringan, kami nyatakan pikir-pikir (ajukan banding),” tegas Nurhasaniati.

Diketahui, sesuai laporan masyarakat di Komplek Baloi Center yang diterima BNNP Kepri, terdakwa adalah pengedar sabu dalam partai besar. Untuk itu, pihak BNNP Kepri melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu, dengan memesan sabu 50 gram kepada terdakwa.

Permintaan itu langsung disanggupi terdakwa, dengan langsung mengambil barang pesanan ke bandar sabu langganannya, Dedi (DPO) di Simpang Dam Mukakuning.

Melalui kaki tangan Dedi, Sinya (DPO), terdakwa mengambil sabu yang sudah dipesannya dan langsung membayar Rp 25 juta.

Usai mendapat barang dari Sinya, terdakwa langsung menemui Aleng (penyamar BNNP Kepri) di pinggir jalan Komplek Baloi Centre pada 31 Maret lalu. Disanalah terdakwa langsung diamankan BNNP Kepri hingga menjadi terdakwa di PN Batam.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 182/02400/2016 tanggal 1 April 2016 dari Perum Pegadaian cabang Batam, satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I berupa kristal metamfetamina atau sabu, seberat 57 gram. (cr15)

Update