Jumat, 29 Maret 2024

Blanko Habis, 20 Ribu Berkas E-KTP di Batam Tak Bisa Diproses

Berita Terkait

Seorang wanita cantik melakukan perekaman E-KTP. Foto: istimewa
Seorang wanita cantik melakukan perekaman E-KTP. Foto: istimewa

batampos.co.id – Masyarakat Batam yang sedang mengurus KTP elektronik (e-KTP) diminta bersabar hingga November 2016 nanti. Pasalnya, berkas pemohonan E-KTP yang diajukan belum bisa diproses akibat ketiadaan blanko saat ini.

“Iya memang habis, warga harap sabar, karena masih dalam proses lelang di Kementrian Dalam Negeri,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemko Bata, Mardanis, Rabu (5/10/2016).

Dia mengatakan pihaknya baru bisa melakukan percetakan hingga tanggal 21 Agustus 2016. Saat ini pengajuan yang masuk mencapai lebih dari 20 ribu.

“Yang telah mengajukan sebelum tanggal 21 Agustus 2016 e-KTPnya sudah bisa diambil di kecamatan masing-masing,” jelasnya.

Sebagai pengganti e-KTP, pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh kecamatan untuk mengeluarkan surat keterangan pengganti e-KTP. Nantinya surat tersebut berfungsi untuk menggantikan fungsi e-KTP.

“Surat berisikan keterangan e-KTP yang bersangkutan sedang diproses,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sekupang, Zurniati mengatakan petugas pelayanan umum tetap menerima pengajuan, namun masyarakat diminta bersabar karena kekosongan blanko yang terjadi saat ini.

“Kami tetap terima, tapi petugas sudah menjelaskan kalau blanko kosong, jadi belum tau kapan e-KTPnya selesai,” kata dia.

Menurutnya selain permasalahan blanko, beberapa kali jaringan merupakan sarana pendukung yang sering mengalami masalah.

“Iya terkendala disana (jaringan, red) karena gangguan memang dari pusat, masyarakat yang datang terpaksa pulang dan tidak jadi merekam,” ucapnya. (cr17)

Update