Selasa, 19 Maret 2024

Mencuri Rp 56 Juta, Romanti Dibui 2,5 Tahun

Berita Terkait

Romanti Purnama Dewi Sitohang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/10). Foto: Anggie/ Batam Pos
Romanti Purnama Dewi Sitohang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/10). Foto: Anggie/ Batam Pos

batampos.co.id – Romanti Purnama Dewi Sitohang, tertunduk malu usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/10). Wanita ini dikenakan hukuman 2,5 tahun penjara, atas tindak pencurian yang dilakukannya hingga menyebabkan kerugian korban sebesar Rp 56 juta.

Hakim Ketua Mangapul Manalu dalam amar putusannya membacakan, terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Mengingat hal-hal yang meringankan terdakwa yang sudah mengaku bersalah dan sopan dalam menjalani persidangan, serta belum pernah dihukum, maka majelis hakim sepakat untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2,5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Mangapul.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi PH Yuda Ekanta Puncawan, menyatakan pikir-pikir. “Kami belum bisa memberi jawaban atas putusan ini yang mulia, mohon beri waktu untuk pikir-pikir,” ucap PH terdakwa.

Hal senada juga dinyatakan JPU Nany yang sementara menggantikan JPU Isnan selaku yang menangani perkara. Pasalnya putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama tiga tahun.

Diketahui, dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa nekad mencuri karena terlilit hutang dengan seorang rentenir. Pekerjaannya sebagai pembantu rumah tangga tidak mencukupi untuk memenuhi pebayaran hutang yang bunganya kian hari kian bertambah.

Berpikir singkat, terdakwa mengintai isi tas milik majikannya, Arus Malem, saat sang majikan (korban,red) masuk ke toilet. Dalam tas itu, terdakwa mengambil lima cincin emas dan dua kalung emas. Terdakwa juga memeriksa lemari di kamar korban, dan mengambil BPKB mobil truck Mitsubishi, BPKB motor Yamaha Jupiter, serta BPKB motor Honda Revo.

Barang curian tersebut kemudian digadaikan terdakwa ke pegadaian UPC Seitering DC Mall, dan digadaikan ke rentenir tempat terdakwa berhutang. Peristiwa yang terjadi Desember 2015 lalu itu, kemudian dilaporkan pihak korban ke polisi, karena tidak ada iktikad baik terdakwa untuk mengganti kerugian korban. (cr15)

Update