Kamis, 25 April 2024

Hak Angket Reklamasi Ditolak

Berita Terkait

Pantai Kampung Belian yang direklamasi. Foto: WB
Pantai Kampung Belian yang direklamasi. Foto: WB

batampos.co.id – DPRD Batam akhirnya menggelar paripurna pembahasan hak angket mereka terkait reklamasi di Batam.

Sejak awal isu hak angket itu diangkat, ada 27 anggota dewan yang telah menandatangani persetujuannya. Tapi saat voting penentuan yang bersifat tertutup, Kamis (6/9/2016), hanya 18 anggota Dewan yang setuju. Artinya ada 9 orang yang membelot.

Sikap membelot ini mulai terlihat sejak awal kehadiran para wakil rakyat itu di sidang paripurna. Total kehadiran anggota Dewan hanya 38 orang. Asumsinya, jika 27 pengusul hak angket itu hadir maka otomatis saat voting pengusung akan menang.

Tapi faktanya, malah 20 orang anggota menolak usulan tersebut dari 38 anggota yang hadir. Ini artinya ada 9 orang yang awalnya ikut mengusulkan hak angket sengaja absen di paripurna atau bahkan hadir tapi malah membelot dengan memilih menolak.

“Dengan demikian kami simpulkan hak angket tentang kasus reklamasi di Batam tidak dilanjutkan,” Ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto usai voting hak angket.

Fraksi yang menolak hak angket ini ialah Nasdem, Gerinda, Demokrat, PDI Perjuangan, dan Golkar. Sedangkan fraksi yang menerima yakni PKS, Hati Nurani Bangsa, dan PPP. Namun demikian, beberapa anggota fraksi itu ada juga yang menerima maupun menolak.

Seperti di Fraksi PAN, dari lima orang yang duduk di lembaga legislatif, dua orang diantaranya mendukung hak angket, sedangkan tiga orang lainnya menolak. Hal yang sama juga terlihat di fraksi PDI Perjuangan, Hati Nurani Bangsa dan Demokrat.

“Di Jakarta, PAD yang masuk dari reklamasi sebesar Rp 47 triliun. Tapi kenapa di Batam hanya Rp 1 miliar saja. Jadi ini yang saya tanyakan secara pribadi. Bahwa ada sesuatu aturan yang telah dilanggar,” ujar Anggota Fraksi PDIP, Udin P Silaloho.

Paripurna hak angket ini berjalan alot dan beberapa kali ditunda. Bahkan, pada saat pengambilan keputusan saja, perdebatan sengit terjadi antara sesama anggota dewan. “Harus tegas, apakah melalui fraksi atau perorangan,” ujar Idawati, fraksi PPP.

“DPRD harus punya suara melalui hak angket ini. Sangat tidak masuk akal, reklamasi diawasi oleh pemain. Sama saja pemain jadi wasit,” kata Edward Brando, fraksi PAN.

Jeffry Simanjuntak menilai, hingga saat ini belum ada perda yang mengatur reklamasi di Batam. “Makanya kami usulkan perda dulu, baru dibentuk hak angket,” tuturnya.

Nono Hadisiswanto, dari fraksi PAN menilai pelaksanaan hak angket terlalu mendesak. Semestinya, harus ada persiapan, input yang rill dan kajian-kajian yang meyakinkan.

“Kajian ini yang belum saya tahu. Jadi gak mungkin dong saya harus mengusung karena gak punya data. Kalau hanya isu saya tak terima dan menolak (hak angket),” ucapnya.

Jurado, pengusung hak angket mengaku pengajuan hak angket sudah sesuai aturan yang berlaku. Namun kuncinya ada di paripurna. Artinya, anggota dewan tidak melihat keinginan masyarakat. Terutama kerusakan lingkungan akibat reklamasi pantai ini.

Padahal sesuai kenyataan di lapangan, banyak pengusaha reklamasi di Batam banyak melanggar aturan. Ada izin lingkungan tetapi amdal yang tak ada. Ada amdal, tapi UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) yang tak ada.

“Dan bahkan saya pesimis apakah teman-teman sudah tahu, apakah perizinan sudah ada atau belumnya. Walaupun kecewa kita tetap terima keputusan ini,” ujar Jurado.

Terkait hasil keputusan, aia mengaku ada kepentingan yang mengatur. “Artinya apa, lebih banyak berpedoman kepada kepentingan sendiri daripada kepentingan masyarakat dan aturan yang ada. Lanjutkan saja reklamasi, suara masyarakat kalah,” sebutnya.

Uba Ingan Sigalingging, fraksi Hanura menilai DPRD tidak peduli dengan apa yang banyak dikeluhan masyarakat. “Saya tidak kecewa dengan hasil keputusan, tetapi saya kecewa karena tidak bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Uba.

Padahal bila dilihat dari fungsinya, hak angket adalah satu-satunya hak yang bisa memanggil perusahaan terkait perusakan lingkungan. Ia juga mengaku heran dengan anggota dewan yang sebelumnya mendukung namun menolak saat pengambilan keputusan.

“Nasdem juga menarik semua (anggotanya) untuk menolak, PDIP juga yang mengusulkan. Artinya apa, sudah jelas, karena itu partai besar. Floting pun kita sudah tahu akan kalah. Ini sudah selesai dan tidak akan ada lagi jalurnya,” pungkas Uba.

Seperti diketahui, hak angket reklamasi merupakan hak angket ketiga yang pernah diusulkan DPRD Batam. Berbeda dengan hak angket lainnya yang putus di tengah jalan, hak angket ini bisa bertahan sebelum akhirnya ditolak pada rapat paripurna. (rng)

Update