Rabu, 17 April 2024

BP Batam Minta Data IPH yang Belum Diproses

Berita Terkait

ilustrasi Foto: Rezza Herdiyanto/Batam Pos
ilustrasi
Foto: Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta kepada para pengembang agar segera menyerahkan data 6.000 Izin Peralihan Hak (IPH) yang belum diproses.

“Kami sudah mulai transparan. Jadi tinggal menunggu data dari pihak pengembang agar bisa diselesaikan bersama,” kata Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, kemarin (6/10).

Senada dengan pernyataan Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, Andi juga mengatakan jika ada IPH tidak bisa diproses, maka sudah pasti bermasalah.

“Dulu mengapa bisa bayar UWTO 10 persen dan lainnya kalau sudah tahu bermasalah,” ujarnya.

Andi menyarankan agar para pengembang juga mengejar para mantan pejabat yang dulu mengurus IPH untuk meminta pertanggung jawabannya.

“Kami yang sekarang cuma melakukan pembenahan,” ujarnya.

Perbaikan dan pembenahan sistem untuk kebaikan semua. Supaya kedepannya semua transparan, adil, akuntabel dan online sehingga bisa meminimalisir pungli yang bisa saja terjadi lewat cara manual.(leo)

Update