Sabtu, 20 April 2024

Curi Helm di Parkiran Mega Mall, Riki Dipolisikan

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Riki Saputra Siregar (25) diamankan jajaran Polsek Batamkota setelah melakukan pencurian helm merek LTD di parkiran Mega Mall, Minggu (25/9) lalu sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Batamkota, Kompol Arwin mengungkapkan penangkapan terhadap Riki ini setelah adanya laporan yang diterima oleh pihak keamanan Mega Mall dari salah seorang pengunjung mall.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban. Kemudian petugas keamanan mall melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTv dan mendapati bahwa pelaku yang telah mengambil helm tersebut,” ungkapnya, Jumat (7/10).

Mengetahui pelaku pencurian helm itu adalah Riki, petugas kemanan mall langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Batamkota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penyidikan diketahui pelaku sudah 7 kali melakukan Pencurian helm dengan cara memotong tali helm menggunakan silet,” lanjutnya.

Sementara itu, beberapa barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 2 buah helm LTD warna kuning dan abu-abu, 2 buah helm Yamaha warna hitam dan 1 buah helm MAZ warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (egi)

Update