Jumat, 29 Maret 2024

Ini Enam Wewenang Pemko Batam yang Diserahkan ke Provinsi

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Enam kewenangan yang sebelumnya menjadi ranah SKPD Pemerintah Kota (Pemko) Batam diserahkan ke Pemerintah Propinsi Kepri.

Enam kewenangan itu meliputi:

1. Wilayah pantai dan kelautan
2. Pengawasan tenaga kerja
3. Pendidikan SMA/SMK
4. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
5. Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
6. Kehutanan

“Enam kewenangan Pemko sudah dialihkan ke Pemrov. Tak ada ranah kita lagi,” ujar Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad di Gedung DPRD Batam, Jumat (7/10/2016).

Dikatakannya, awal Oktober lalu pihaknya sudah menyerahkan personil, pembiayaan, perlengkapan dan dokumentasi (P3D) ke Pemrov Batam. Dengan diserahkan P3D secara resmi kewenangan yang sebelumnya ada di Pemko sudah ditangani Pemrov.

“Tinggal take over saja ditahun depan,” ujarnya lagi.

Dicontohkannya, untuk wilayah pantai atau laut hingga enam mil sudah menjadi kewenangan Pemrov. Namun, aktifitas reklamasi, masih dalam pengawasan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam.

“Untuk reklamasi pengawasan masih ada di Bapedalda. Apalagi terkait adanya tanah pemotongan yang dijadikan untuk reklamasi,’ terang Amsakar.

Menurut dia, perpindahakan kewenangan Pemko ke Pemrov tidak menjadi masalah berat. Apalagi hal itu diputuskan pemerintah pusat dengan berbagai pertimbangan.

“Ini sudah menjadi keputusan pusat. Kita sebagai daerah hanya mengikuti intruksi tersebut,” pungkas Amsakar. (she)

Update