Kamis, 18 April 2024

Gubernur Kepri Angkat Bicara tentang Tarif UWTO Batam

Berita Terkait

ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Gelombang penolakan terhadap tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) terus mengalir. Selain dari pengusaha, penolakan juga datang dari pemerintah daerah dan Dewan Kawasan (DK) Batam yang merupakan lembaga yang membawahi BP Batam.

Gubernur Kepri yang juga anggota DK Batam, Nurdin Basirun, menyebut kenaikan tarif UWTO merupakan kebijakan yang sangat tidak tepat. Apalagi kebijakan tersebut dibuat di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu saat ini. Untuk itu, dia berjanji akan memperjuangkan hal ini ke pusat.

“Sekarang ini, pengusaha-pengusaha sudah berteriak. Kenaikan UWTO akan memperparah kelesuan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Nurdin saat ditemui di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Senin (10/10) seperti ditulis koran Batam Pos.

Menurut Nurdin, seharusnya pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, mempertimbangkan dampak sebuah kebijakan bagi stabilitas perekonomin di daerah.

“Tentu harus ada solusi terbaik yang harus kita cari. Seharusnya ini juga yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah pusat,” papar Nurdin.

“Kita harus menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi daerah. Jangan sampai kenaikan tarif UWTO malah memperburuk situasi ekonomi daerah.”

Anggota DK Batam lainnya, Jumaga Nadeak, juga mengaku menolak kenaikan tarif UWTO ini. Sebab selain memberatkan pengusaha, pembahasan kenaikan tarif UWTO ini tidak melibatkan DK Batam.

“DK Batam keberatan atas kenaikan UWTO secara sepihak ini. Jangankan UWTO, listrik saja harus ada persetujuan. Ini tidak ada koordinasi dengan DK,” ujar Jumaga, kemarin (10/10).

Seharusnya, kata dia, BP Batam berkonsultasi terlebih dahulu dengan DK yang kemudian akan meminta saran dari pemangku kebijkan terkait hal ini. “Ini jelas akan banyak pihak yang tidak setuju. Jangan bikin lahan di Batam sebagai objek penghasilan,” ujarnya.

Menurut pria yang juga Ketua DPRD Kepri ini, koordinasi BP-DK Batam sangat penting. Karena bagaimanapun DK Batam lah yang mengangkat pejabat-pejabat BP Batam dan menyusun tugas-tugas pokok mereka. “Tugas BP Batam itu bukan mengelola lahan, tapi membangun infrastruktur dan meningkatkan perputaran roda ekonomi dengan membuka investasi seluas-luasnya,” katanya.

Sebenarnya, kata dia, jika tarif UWTO naik atau tidak sama sekali tidak akan merugikan BP Batam karena pada dasarnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) masih ada di tangan mereka.

“Saya minta BP Batam koordinasi dengan DK dan tinjau ulang kenaikan UWTO tersebut. DK juga akan menyurati mereka,” ungkapnya.

Menurut dia, ada banyak pekerjaan yang lebih penting bagi BP Batam saat ini. Misalnya, memperbaiki sistem layanan perizinan untuk memudahkan investasi masuk ke Batam.

“Kami minta jangan membicarakan permasalahan lahan dulu. Jangan memikirkan Batam dulu. Tapi pikirkan bagaimana mendatangkan investor. Karena itu tujuan dari BP Batam itu adalah untuk meningkatkan dan mempercepepat proses perekonomian, tentu dengan mendatangkan investor ke Batam,” kata Jumaga.

Bagi Jumaga, bila usulan ini dibicarakan dan dibahas bersama bisa mendapatkan titik temu yang baik. Misalnya BP Batam terlebih dahulu mengajukan kenaikan tarif ini ke DK, lalu diminta persetujuan pemerintah daerah melalui kajian-kajian strategis yang direstui DK.

Koordinasi ke DK menjadi sebuah keharusan, karena Jumaga melihat bahwasanya BP Batam adalah pelaksana tugas DK. “Setahu saya itu. Jadi apakah mereka menaikkan tarif UWTO itu masalahnya apa. Apa masalah kebijakan harus dikomunikasikan ke dewan kawasan dengan mengambil pertimbangan-pertimbangan tim teknis atau ada hal lain yang bisa dicari solusi bersama,” kata Jumaga, panjang lebar.

Senada dengan Jumaga, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kepri, Achmad Makruf Maulana mengungkapkan kenaikan UWTO sangat bertentangan dengan cita-cita Presiden Jokowi.

“Pemerintah buat tax amnesty untuk peningkatan aliran dana, sedangkan BP Batam buat peraturan yang akan mempersulit dunia investasi,” jelasnya.

Kenaikan ini seakan-akan disebabkan oleh seluruh pengusaha di Batam yang dianggap calo. “Jangan buat seakan-akan semua pengusaha Batam itu kotor. Jangan gara-gara segelintir orang, semua masyarakat kena dampaknya,” ujarnya.

Niat BP Batam yang ingin menghapus percaloan juga dianggap mustahil. Karena serapi apapun sistemnya masih saja ada calo. “Di Singapura saja yang sudah sedemikian majunya masih ada broker saham,” ungkapnya.

Kadin Kepri akan membuat tiga opsi terkait kenaikan tarif UWTO ini. Pertama, Kadin Kepri akan melakukan uji materi terkait HPL ke Mahkamah Agung, kedua uji materi keberadaan Undang-Undang mengenai keberadaan BP Batam ke Mahkamah Konstitusi dan terakhir membawa masalah kenaikan UWTO ini ke Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN).

Ia juga meminta agar BP Batam segera merevisi tarif baru UWTO ini. “Tak cocok menaikkan UWTO ketika ekonomi tengah lesu. Seharusnya bisa berkoordinasi untuk menjaga keseimbangan ekonomi,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Oka Simatupang memiliki pendapat yang netral. Ia meyakini BP Batam sudah mempertimbangkan semuanya dengan baik tentang kenaikan tarif UWTO ini. “Semuanya pasti telah dipertimbangkan baik-baik,” imbuhnya.

Ia meyakini BP Batam punya alasan di balik kebijakan ini.”Daerah utama seperti Nagoya bisa saja harga per meternya mencapai jutaan, namun orang masih saja mau membelinya,” ungkapnya.

Namun, di balik kenaikan UWTO secara tiba-tiba ini, Oka meminta kepada BP Batam untuk segera melakukan sosialisasi dan diskusi terbuka dengan masyarakat. “BP Batam pasti takkan biarkan pengusaha mengeluh lebih lama lagi,” katanya.

Senada dengan Oka, pengamat kebijakan ekonomi Batam, Muhammad Zaenuddin mengungkapkan BP Batam harus segera berkomunikasi dengan seluruh elemen masyarakat mengingat tarif UWTO ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Harus ada dasar ekonomi, dasar hukum, kajian rasional. Masyarakat punya hak untuk mengetahui,” ungkap pria yang juga menjabat dosen di Politeknik Negeri Batam ini.

Siapapun pemerintahnya, kata dia, ketika membuat suatu peraturan harus ada argumen yang bisa dijelaskan kepada masyarakat agar tidak terjadi pro dan kontra yang berkepanjangan. Lagipula UWTO itu adalah sumber PNBP yang nantinya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur.

“Kita kan baru tahu, nanti jadinya menimbulkan tanda tanya berkepanjangan. Kebijakan itu tidak boleh berdiri sendiri, harus ada argumen yang mendampinginya,” ungkapnya.

Zaenuddin memandang ada dua sisi terkait kenaikan UWTO ini. “Semangatnya apa untuk menaikkan itu, bisa jadi untuk hindari calo, dan itu harus kita hargai,” jelasnya.

Namun di sisi lain, kebijakan baru harus melalui komunikasi panjang dengan masyarakat, karena masing-masing elemen punya perspektif sendiri. “Jangan buat kebijakan yang beriringan dengan polemik di belakangnya,” jelasnya.

Menanggapi keluhan sejumlah pihak ini, Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto mengatakan BP Batam tidak akan sembarangan dalam menyusun kebijakan ini. “Kami juga tidak akan sembrono, makanya sebelum kebijakan dikeluarkan secara resmi, lebih baik tahan dulu segala komentar,” ungkapnya.

Ia juga menjanjikan ruang diskusi antara BP Batam dan publik menyikapi terkait kenaikan tarif ini. “Masih banyak ruang untuk perbaikan dan kita berusaha terus bagaimana supaya pengurusan di BP Batam jadi cepat dan tidak ribet serta transparan,” katanya. ***

Update