Jumat, 29 Maret 2024

Ponsel Xiaomi Diduga Masuk Secara Ilegal ke Batam

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Polda Kepri selidiki 139 telepon seluler (ponsel) ilegal dari Hongkong, yang ditemukan, Kamis (6/10) lalu di gudang milik PT Keprindo Sejahtera yang berada di parkiran P1, Nagoya Hill Batam.

Dari hasi penyelidikan pihak kepolisian, ponsel merk Xiaomi tersebut tak memiliki fitur Bahasa Indonesia. Sehingga besar dugaan, ponsel tersebut masuk dengan cara ilegal. “Sedang kami selidiki,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol, Budi Suryanto kepada koran Batam Pos, Senin (10/10).

Pihak penyelidik juga menemukan perangkat telekomunikasi tersebut tak memenuhi syarat teknis. Sehingga ponsel rakitan asal China ini diduga menyalahi aturan yang ada di Indonesia. Budi mengatakan pihaknya telah memeriksa pemilik dari ponsel tersebut dengan inisial E alias A.

Dari pengakuan E kepada penyidik, ponsel itu berasal dari perusahaan yang bernama Hongkong Huang AU Development Company Limited Office. Pemesanan dilakukan dengan cara mengirim pesan melalui aplikasi We Chat.

Menurut Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Feby Dapot Hutagalung, ponsel itu dipesan melalui marketing perusahaan tersebut. Ternyata alur pengiriman ponsel ini, tak langsung masuk dari Hongkong. “Handphone itu transit dulu di Singapura, baru masuk ke Batam,” ucapnya.

Ia menyebut ponsel itu menggunakan tulisan Cina. “Di manual book juga bahasa Cina,” lanjut Feby.

Bila terbukti ponsel tersebut didatangkan dengan cara ilegal. E alias A bisa terjerat pasal 104 jo pasal 6 ayat satu Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 dan pasal 52 Jo pasal 32 ayat satu Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Ke depan kami juga akan mencoba mengembangkan kasus ini melalui UU Perlindungan Konsumen,” ungkap Feby. (ska/bpos)

Update