Kamis, 25 April 2024

Tak Sesuai IMB, Hotel di Batam Dibongkar

Berita Terkait

Sebuah hotel yang berada dikawasan peniun Nagoya brdiri di row jalan, Senin (10/10). Pemko Batam akan melayangkan surat pemberhentian pengerjaan bangunan tersebut. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Sebuah hotel yang berada dikawasan peniun Nagoya brdiri di row jalan, Senin (10/10). Pemko Batam akan melayangkan surat pemberhentian pengerjaan bangunan tersebut. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Penetapan lahan (PL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam berubah-ubah. Ada tiga versi PL yang dikeluarkan BP Batam mulai dari penghijauan, kios hingga jasa. Seperti pembangunan hotel di ruas jalan Jalan Pembangunan, Windsor, Nagoya.

“Lahan ini dari BP Batam tata ruangnya ada tiga versi. Dulu untuk penghijauan, belum lama ini untuk kios, sekarang katanya untuk jasa,” ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi usai meninjau lokasi yang menjadi target pelebaran jalan, Senin (10/10) pagi.

Rudi mengaku dalam waktu dekat akan memanggil para pengusaha yang ada di sekitar wilayah tersebut agar menunjukkan PL-nya. Dia juga akan mengecek apakah pembangunan yang dilakukan sudah sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemko Batam.

“Kita akan lihat IMB-nya seperti apa. Apakah sesuai dengan yang mereka urus,” terangnya.

Dikatakannya jika ternyata saat pengecekan lahan di kawasan tersebut masih diperuntukan penghijauan, maka bangunan di sepanjang ruas jalan ini harus dirubuhkan. Tapi bila peruntukannya kios maka izin mendirikan bangunannya yang disesuaikan.

“Kalau jasa, ini boleh semua, tidak ada masalah. Tapi nanti dilihat juga IMB-nya sesuai tidak dengan pembangunannya. Misal sempadannya. Nah ini yang akan saya rapatkan nanti sore (kemarin, red),” beber Rudi.

Tak hanya itu, lanjut Rudi. Right of way (ROW) jalan di kawasan yang akan diperluas juga berubah-ubah. Sebelumnya ROW jalan 35 meter, namun PL terakhir yang diperlihatkan 30 meter. Berarti ada 5 meter row jalan yang hilang. Dan ini sesuai dengan panjang kios serta bangunan lain di lokasi tersebut.

“Dua kali ukur dua kali berubah. Saya bingung titiknya dari mana, saya minta mereka (BP) tanda tangan untuk luas Row jalan, mereka tak mau. Dan ini kan membuat bingung,” jelas Rudi.

Padahal, lanjut Rudi, dalam rapat yang pernah dihadiri Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (EKUIN) dan lainnya, ia pernah meminta soal kepastian jalan. Biar nantinya pembangunan jalan tak salah dan merugikan pihak lain. Ia juga mencontohkan row jalan yang ada di depan Hotel Harmoni Nagoya. Yang awalnya berada masih berada di kawasan hotel tersebut, kini sudah pindah ke tepi jalan.

“Saat itu pak Tanto mengizinkan dan kita ada rekamannya. Karena boleh itu makanya kita surati BP. Kita ingin ROW jalan jelas, sehingga tak dikecil-kecilkan lagi. Maka Pak Tanto harus tentukan siapa pengukurnya, sehingga nantinya tak ribut,” beber Rudi.

Selain itu, lanjut Rudi. Dirinya juga akan berkonsultasi dengan bagian hukum Pemko Batam. Sebagai antisipasi jika suatu saat Pemko digugat karena hal tersebut.

“Kita harus siap, makanya saya konsultasi dengan bagian hukum. Jadi tahu jalan apa yang akan diambil jika nanti ada yang menggugat,” sebut Rudi.

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam Gustian Riau, telah melayangkan surat kepada pemilik bangunan hotel kawasan Windsor. Dia meminta pemilik agar menghentikan pembangunan.

“Hari ini (kemarin, red) kita kirim suratnya agar menghentikan pembangunan. Kalau tetap melakukan aktivitas, akan ada surat kedua hingga ketiga,” jelas Gustian.

Menurut dia, pihaknya akan membongkar paksa hotel jika tetap ada aktivitas. Penghentian pembangunan dilakukan sampai adanya penjelasan duduk masalah dengan BP Batam tentang ROW jalan.

“Masalah ini akan kita dudukkan dengan Otorita (BP Batam). Kita akan surati BP, sebab mereka mengeluarkan ROW jalan berubah-ubah,” pungkas Gustian. (she/bpos)

Update