Rabu, 24 April 2024

Tolak Berhubungan Badan, Marta Dianiaya Pacar hingga Babak Belur

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Niko, nyaris babak belur dihajar warga Gang Singgah, Bengkong Dalam, Minggu (9/10) malam. Pria 40 tahun ini nekat menganiaya pacarnya, Marta hingga lebam di bagian wajah dan kepala.

Penganiayaan ini disebabkan Marta menolak melayani permintaan Niko untuk melakukan hubungan intim. Sebab, Niko tengah mabuk.

“Saya nolak karena mulutnya bau. Pacaran sudah selama dua bulan ini,” ujar Marta di hadapan polisi.

Dijelaskan Marta, malam itu ia dijemput Niko ke kosannya di kawasan Batamkota. Kemudian, ia dibawa ke kosan pelaku di Gang Singgah.

“Malam, saya langsung dibawa ke kosnya (Niko). Di dalam rumah dia minta berhubungan,” terang wanita 38 tahun ini.

Menurut Marta, kekasihnya tersebut menariknya hingga tertidur di kasur dan memaksanya membuka pakaian yang dikenakan. Namun, ia berteriak agar pelaku menghentikan aksinya.

“Saya teriak dan dia langsung memukul saya ke wajah. Saya kabur ke luar kosan dan minta tolong sama warga,” tuturnya.

Kapolsek Bengkong, AKP Buala Harefa membenarkan kejadian ini. Dari pemeriksaan pihaknya, Niko tengah mabuk akibat menegak minuman beralkohol jenis arak.

“Pelaku sedang mabuk. Dan korban menolak melayani dengan alasan pelaku bau alkohol,” terang Harefa.

Harefa mengaku sudah mengamankan pelaku dan meminta keterangan korban. Pihaknya juga meminta keterangan saksi termasuk pemilik kos.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pelaku sendiri dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Pelaku sudah kita amankan. Dan dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (opi/bpos)

Update