Jumat, 19 April 2024

BP Batam Bantah Keluarkan PL, Bongkar Bangunan di Row Jalan

Berita Terkait

Sejumlah bangunan  berdiri di row jalan kawasan Penuin Lubukbaja, Selasa (11/10). Pemko Batam akan mengkaji titik koordinat row jalan tersebut. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Sejumlah bangunan berdiri di row jalan kawasan Penuin Lubukbaja, Selasa (11/10). Pemko Batam akan mengkaji titik koordinat row jalan tersebut. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam membantah telah mengeluarkan tiga Penetapan Lokasi (PL) yang berbeda-beda di atas Right of Way (ROW) jalan untuk bangunan hotel yang berdiri diatas ROW di ruas jalan Windsor Nagoya.

“Kami tak pernah mengeluarkan tiga PL untuk hotel tersebut, karena secara umum, ROW tidak boleh di PL-kan,” ungkap Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, kemarin (10/11).

ROW itu tidak boleh dilakukan pembangunan di atasnya karena pemerintah nanti akan menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur seperti pembangunan lampu jalan dan drainase.

“Dan jika benar ada PL di atas ROW, tolong berikan kepada kami kopiannya biar kami usut,” ungkapnya.

Andi kemudian menjelaskan mengatakan BP Batam akan segera menertibkan bangunan di atas ROW jalan dan buffer zone dengan mengkoordinasikannya dengan Direktorat Pengamanan (Ditpam) yang tergabung dalam tim terpadu.

“Perlu diketahui ROW di Batam itu lebar-lebar dan satu hal lagi ROW itu berbeda dengan buffer zone,” ungkapnya

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011, hanya ada 4 jenis zona penyangga. “Pertama, dalam zona kawasan industri yang berbatasan dengan kawasan lain,” ungkapnya.

Kemudian zona dalam kawasan Hankam yang berbatasan dengan kawasan budidaya terbangun. Lalu, zona dalam kawasan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berbatasan dengan kawasan lain dan terakhir zona dalam kawasan perdagangan dan jasa yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung.

“Buffer zone itu adalah istilah orang awam saja. Bahasa kerennya adalah zona penyangga, dan mesti ada peruntukannya dan di luar ROW,” katanya.

Sebagai contoh, jalan Windsor itu memiliki tipe ROW 30 sehingga panjang ROW adalah 8 meter dari jalan. Perhitungan untuk menentukan panjang ROW berdasarkan pada lebar satu jalur untuk kendaraan bermotor roda empat yakni 3,5 meter.

Setelah itu, angka 3,5 meter tersebut dikalikan dengan jumlah lajur di jalan. Jika ada empat lajur seperti di jalan Windsor maka 3,5 kali 4 sehingga menjadi 14 meter.

Kemudian, didapatkanlah angka 16 lewat pengurangan ROW 30 dengan angka 14. Setelah itu angka 16 dibagi dua sehingga dapatlah angka 8 meter untuk lebar ROW jalan di Windsor.

Setelah ROW, maka baru masuk buffer zone yang digunakan sebagai zona penyangga. Dan biasanya digunakan untuk wilayah hijau dan parkir. “Namun celakanya buffer zone sering di atasnya dibangun bangunan permanen, Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya ada gak, kalau ada IMB dasarnya apa, kalau tidak ada robohkan,” tegasnya.

Andi mengakui bahwa untuk mendapatkan IMB maka harus memiliki fatwa planologi dari BP Batam. Di dalam fatwa ini sudah disertakan mengenai grand desain pembangunan hotel sehingga jika pembangunannya dianggap salah, maka fatwa planologinya tidak akan dikeluarkan.

Lalu mengapa IMB bisa dikeluarkan, apakah ini permainan oknum, Andi tidak mau berkomentar. “Bongkar saja kami dukung jika menyalahi aturan,” ujarnya.

Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kepri, Supriyanto mengatakan sebelum melakukan pembangunan hotel, pengembang harus mendesain tata letak pembangunan. “Harus ada kajian, dimana ruang parkir, garis buka kiri dan kanan, kemudian batasnya dari ROW,” jelasnya.

Hal-hal seperti ini menjadi dasar yang harus disertakan dalam mendapatkan fatwa planologi dan setelahnya mendapatkan IMB. “Jika dilihat dari peruntukan, pembangunan hotel di wilayah yang padat tentu akan menimbulkan kemacetan, itu yang harus dipertimbangkan,” pungkasnya. (leo/she/ska)

Update