Sabtu, 20 April 2024

Panti Pijat di Batuaji Berulah, Camat Akan Perpendek Umur SKDU

Berita Terkait

Tim dari Kecamatan, Satpol PP dan Kepolisian Batuaji saat merazia panti pijat di Komplek Ruko Waheng Centre, Batuaji, Senin (10/10) lalu.  Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Tim dari Kecamatan, Satpol PP dan Kepolisian Batuaji saat merazia panti pijat di Komplek Ruko Waheng Centre, Batuaji, Senin (10/10) lalu. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Carut marut sistem operasional panti pijat di wilayah Batuaji yang banyak dikeluhkan masyarakat belakangan ini, membuat Camat Batuaji Rinaldi M Pane geram.

Pihak kecamatan akan melakukan verifikasi surat perizinan panti pijat pada Jumat (14/10) mendatang. Dalam verifikasi itu, jika ditemuai adanya panti pijat atau massage yang belum memiliki izin usaha ataupun yang surat keterangan domisili usaha (SKDU)nya sudah mati maka pihak kecamatan akan memberikan sanksi yang tegas.

Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang ditemui dan salah satunya adalah memperpendek umur masa berlaku SKDU dari kecamatan yang semula tiga tahun jadi setahun bagi mereka yang baru mau mengajukan SKDU ataupun yang SKDUnya sudah mati.

“Ini bertujuan agar mempermudah pengawasan serta mendorong pemilik massage atau warnet agar secepatnya mengurus izin usaha mereka ke BPM PTSP,” ujar Rinaldi.

Dijelaskan Rinaldi, dengan adanya perpendek masa berlaku SKDU itu, maka pemilik usaha baik massage ataupun warnet dituntut agar secepatnya mengurus izin usahanya ke dinas terkait. Sebab SKDU yang seharusnya hanya surat pengantar dari kecamatan untuk mengurus izin usaha ke BPM PTSP selama ini kerap disalah gunakan oleh pemilik warnet ataupun massage sebagai izin resmi untuk menjalankan usaha mereka.

“SKDU itu hanya surat pengantar yang dikeluarkan kecamatan setelah ada surat persetujuan dari warga dan RT/RW setempat. Itu bukan surat izin loh. Jadi jangan beranggapan bahwa ada SKDU berarti usaha mereka legal, itu salah besar,” kata Camat.

Selama ini dari hasil pengamatan di lapangan, pemilik warnet ataupun panti pijat kata Rinaldi memang hanya mengurus SKDU saja. SKDU yang didapat tidak ditindak lanjuti ke BPM PTSP sebagai instansi pemerintah yang berhak mengelurkan izin usaha, sehingga SKDU itu sampai masa berlaku habis dibiarkan begitu saja di lokasi usaha mereka sebagai tameng untuk menunjukan kalau lokasi usaha mereka sudah memiliki legalitas dari pihak kecamatan.

“Nah itu yang salah. Harusnya setelah dapat SKDU, mereka langsung ke BPM PTSP bukan seperti ini. Makanya kami akan persingkat masa aktif SKDU agar pengusaha panti pijat ini cepat-cepat mengurus perizinannya,” kata Rinaldi.

Perizinan memang sangat bagi pengusaha warnet ataupun panti pijat sebab di dalam perizinan tersebut akan mengatur tata tertib dalam menjalan bisnis seperti yang diatur dalam perwako nomor 9 tahun 2016 yang merupakan pergantian dari perwako nomor 3 tahun 2015 lalu.

“Tidak bisa usaha dilakukan sesuka hati, harus ada aturannya. Ya aturan itu didapat dari perizinan tersebut,” ujar Rinaldi.

Jika semua usaha dilengkapi perizinan, maka tidak saja mempermudahkan proses pengawasan dari pihak terkait tapi juga ada kontribusi yang jelas bagi negara dari para pemilik usaha tersebut.

“Kontribusinyapun tidak begitu besar, jadi kalau perizinannya tak ada sama sekali bagaimana mau memberikan kontribusi bagi negara,” ujar Rinaldi.

Untuk mencapai wacana tersebut, dalam seminggu ini dimulai Senin (10/10) lalu, pihak kecamatan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap panti pijat dan warnet yang ada di wilayah kecamatan Batuaji sampai Jumat nanti.

“Pagi kami cek warnet, siang kami cek panti pijat. Semua harus dipanggil dan akan diverifikasi pada Jumat nanti,” ujar Rinaldi. (eja)

Update