Jumat, 29 Maret 2024

Pemko Batam Pecat PNS yang Terlibat Pungli

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Semangat pemerintah pusat memberantas praktik suap dan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik cepat menjalar ke pemerintah daerah. Jajaran Pemko Batam bahkan berjanji akan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada pegawainya yang terbukti terlibat pungli.

“Kalau tertangkap dan terbukti pungli, mereka bisa kita pecat,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Rabu (12/10) sore.

Namun, lanjut Amsakar, tetap ada mekanisme yang harus dilalui sebelum PNS tersebut dipecat. Mulai dari surat peringatan, di-nonjobkan hingga akhirnya diberhentikan dari PNS.

“Ada tahapan dan mekanismenya sebelum PNS diberhentikan,” jelas Amsakar.

Amsakar mengklaim, pemberantasan pungli dan suap di institusinya sudah lama dijalankan jauh sebelum pemerintah pusat membentuk Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP), Selasa (11/10) lalu.

Namun semangat ini semakin meningkat setelah terbentuknya Satgas OPP dan kasus lima pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tertangkap tangan menerima suap dan pungli, Selasa (11/10) lalu. Bahkan kata Amsakar, peristiwa tersebut direspon secara khusus oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

“Karena kita tak ingin kejadian serupa, tadi Pak Wali langsung rapat dan mengumpulkan seluruh SKPD. Mengingatkan agar tak ada pungli,” terang Amsakar, kemarin (12/10).

Ia bersama Wali Kota Batam mengharamkan terjadinya pungli di lingkungan Pemko Batam. Sebab pungli merupakan bentuk pemerasan secara tak langsung yang akan berdampak pada buruknya kualitas layanan publik.

“Itu pemerasan, karena itu kita langsung berikan sanksi,” kata Amsakar lagi.

Menurut dia, ada beberapa SKPD di lingkungan Pemko Batam yang rawan terjadi pungli. Di antaranya Dinas Kependudukan, Badan Penanaman Modal (BPM), Bapedalda, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendapatan (Dispenda) dan Dinas Pendidikan (Disdik).

“Kita akui, pungli rentan di bagian pelayanan dan itu yang harus kita hilangkan dari sekarang,” jelas Amsakar.

Di antara beberapa upaya menmberantas praktik pungli dan suap ini, kata Amsakar, Pemko Batam mewajibkan seluruh pejabat setingkat kepala dinas menandatangani pakta integritas. Salah satu isinya adalah sumpah untuk tidak menerima suap dan pungli.

“Jika menyalahi wewenang dan tak bisa bekerja, langsung kita non jobkan,” beber Amsakar.

Tak hanya itu, Amsakar akan menindaklanjuti laporan dari warga yang tahu mengetahui adanya pungli disuatu dinas atau badan di lingkungan Pemko Batam.

“Kita tindaklanjuti kebenaran informasi itu. Pasti ada investigasi untuk membuktikannya,” katanya.

Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika juga berjanji akan menjalankan amanat Kapolri untuk membasmi praktik suap dan pungli. Dia mengakui, praktik pungli masih banyak terjadi di lembaga layanan publik di Batam.

“Kita akan tindak lanjuti kasus pungli ini. Dan sasarannya sentral-sentral pelayanan publik,” ujar Helmy, kemarin (12/10) di Mapolresta Barelang.

Dia menjelaskan penindakan pungli tersebut merupakan instruksi dan perintah Presiden dan Kapolri. Dan instruksi itu secara langsung diterima jajaran Polresta Barelang.

“Sudah disampaikan. Siapa yang melakukan pungli akan kita tindak,” tegasnya.

Menurut Helmy, praktik pungli memang kerap ditemukan di sejumlah proses pengurusan dokumen. Terutama dokumen perizinan. Modusnya, meminta uang untuk mempersingkat proses pengurusan.

“Misalkan pengurusan seminggu. Dengan adanya pungli waktu pengurusan dipersingkat,” tuturnya.

Helmy juga berjanji tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku pungli. Semua pelaku akan dilibas, termasuk jika ada anggota kepolisian yang terlibat.

Helmy juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan masukan ataupun laporan terkait praktik pungli ini. “Tentunya semuanya diawali dengan penyelidikan. Dan masyarakat diarahkan untuk memberikan masukan,” katanya. (she/opi)

Update