Jumat, 29 Maret 2024

Pengusaha Tolak Tarif Baru UWTO, Ancam Gembosi Kewenangan BP

Berita Terkait

Pemkab Karimun Adakan Wirid Bulanan

Diskon Dicabut, Tiket Dumai Line Tak Ada Kenaikan

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Achmad Makruf Maulana. foto:dok
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Achmad Makruf Maulana. foto:dok

batampos.co.id – Polemik kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) berbuntut panjang. Selain menolak kebijakan ini, para pengusaha di Batam juga mengancam akan menggembosi kewenangan yang ada di Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Achmad Makruf Maulana, mengatakan kebijakan kenaikan tarif UWTO ini merupakan kebijakan sepihak di BP Batam. BP Batam bisa mengajukan kebijakan ini ke pusat karena memegang hak pengelolaan lahan (HPL) di Batam. Untuk itu, Kadin mewacanakan akan meminta Mahkamah Agung (MA) mencabut kewenangan tersebut.

“Jika HPL dicabut, masyarakat tak perlu dikhawatirkan lagi untuk bayar UWTO,” kata Makruf, Rabu (12/10).

Menurut Makruf, langkah ini sangat mungkin dilakukan. Mengingat pihaknya juga pernah menggugat keberadaan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 463 beberapa tahun yang lalu. Dan gugatan itu dikabulkan MA.

Akan tetapi pihaknya mengaku masih perlu mengkaji ulang wacana tersebut. Termasuk meminta izin dan legal standing dari Kadin Indonesia.

Namun sebelum menggugat BP ke MA, Kadin Kepri akan berusaha membatalkan kenaikan tarif UWTO yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016. Kemarin (12/10), sejumlah asosiasi pengusaha di bawah naungan Kadin Kepri melayangkan pernyataan sikap menentang kenaikan UWTO tersebut.

“Kadin Kepri bersama asosiasi-asosiasi seperti Real Estate Indonesia (REI) Batam beserta pengusaha UKM menolak kenaikan UWTO,” ungkap Makruf.

Kata dia, ada dua opsi yang akan ditempuh Kadin Kepri untuk menolak tarif baru UWTO itu. Yakni melakukan gerakan persuasif dan gerakan agresif.

Gerakan persuasif berpusat pada aksi komunikasi dan legislasi dengan stakeholder terkait. Mulai dari tingkat DPRD Batam, DPRD Kepri, hingga ke Presiden.

Sedangkan gerakan agresif akan dimulai dengan melancarkan opini di publik dan Kadin Kepri sudah memulainya sejak awal. “Dan jika dalam enam hari tidak diperhatikan, maka akan digelar aksi damai,” jelasnya.

Sementara untuk menggugat tarif baru UWTO tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Makruf menilai terlalu prematur dan lemah. Sebab ketentuan tarif baru UWTO tersebut memiliki payung hukum yang kuat, yakni PMK 148/2016.

“Peraturan pemerintah hanya bisa dibatalkan dengan peraturan pemerintah juga,” tambahnya.

Padahal, menurut dia, tarif baru UWTO yang akan segera berlaku pada 18 Oktober nanti itu sangat memberatkan dunia usaha. “Pemberlakuan tarif baru yang lebih tinggi ini dapat mengakibatkan mahalnya harga atau biaya perolehan tanah sebagai bahan baku pembangunan perumahan dan permukiman,” tambahnya lagi.

Pengusaha juga menganggap kenaikan tarif ini sangat bertentangan dengan kebijakan Tax Amnesty yang bertujuan untuk mendatangkan dana dari luar negeri. “Di tengah situasi ekonomi yang kurang bersahabat ini, BP Batam malah menaikkan tarif lahan, padahal pemerintah pusat tengah gencar-gencarnya mencari dana lewat Tax Amnesty,” jelasnya.

Selain pengusaha, kenaikan tarif UWTO ini juga sangat merugikan masyarakat Batam. Sebab mereka juga harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.

Jika nilai PBB hanya 0,5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan dibayarkan tiap tahun sebelum akhir Agustus maka UWTO dibayar untuk sewa selama 30 tahun. “Namun nilainya fantastis, ambil contoh tanah di Nagoya dikenakan tarif Rp 1 juta per meter, jika punya tanah ukuran 72 meter, maka harus bayar Rp 72 juta. Itu sangat luar biasa,” jelasnya.

Kemudian, jika nilai UWTO naik, sudah pasti NJOP dari lahan dan bangunan juga naik. Dan ini akan mengakibatkan nilai PBB juga meningkat drastis.

Sedangkan Ketua Assosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujabi) Kepri, M Al Ichsan, mengungkapkan konflik utama adalah HPL dan sikap BP Batam yang dianggap melakukan pekerjaan ganda. Di satu sisi sebagai regulator, dan sisi lainnya sebagai badan usaha.

“Masa tanah dijadikan dagangan,” kata Ichsan di Restoran Sanur, Batam, kemarin.

Di tempat yang sama, Sekretaris REI Batam, Achyar Arfan mengungkapkan jika BP Batam dan pemerintah tidak segera merevisi PMK 148 ini, maka kenaikan tarif UWTO yang sangat tinggi ini akan mengganggu pasar penjualan properti di Batam.

“Kenaikan tarif baru ini akan memicu naiknya harga rumah yang sudah maupun sedang dibangun karena besarnya disparitas harga perolehan tanah,” jelasnya.

Sektor penjualan properti didukung oleh sekitar 72 industri penunjang properti. Dan kenaikan harga rumah akibat lonjakan tarif UWTO tentu saja akan menurunkan daya beli masyarakat dan dunia usaha di tengah situasi ekonomi lesu ini.

Sebelumnya, Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto meminta masyarakat dan pengusaha menahan diri dan tidak terburu-buru mengomentari tarif baru UWTO ini. Sebab pihaknya masih menggodok aturan turunan berupa Peraturan Kepala (Perka) yang akan menjabarkan tarif baruUWTO tersebut.

“Ini yang sekarang sedang kami rumuskan dan dibahas secara internal melibatkan interdepartemen. Harus selesai sebelum hari Jumat (14/10) ini,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan simulasi penghitungan tarif UWTO yang dimuat di Batam Pos edisi Rabu (12/10) kemarin, bukan angka resmi dari BP Batam dan tidak bersumber dari BP Batam.

“Kalau soal angka, belum ada yang putus,” jelasnya.

Eko meminta masyarakat untuk tidak mengeluh terlebih dahulu mengenai hal ini sebelum Perka BP Batam yang mengatur tentang kenaikan tarif UWTO ini keluar. Dia juga memastikan, tarif maksimal UWTO yang tertera di PMK 148 tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Setidaknya hingga dua tahun ke depan,” katanya. (leo/bpos)

Update