Sabtu, 20 April 2024

Kadin Gugat Kewenangan BP Batam

Berita Terkait

Ketua Kadin Batam Jadi Raja Gukguk meninjau  kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam di Gedung SPC Batamcenter, Senin (24/10/2016). Foto: Rifki/Batam Pos
Ketua Kadin Batam Jadi Raja Gukguk meninjau kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam di Gedung SPC Batamcenter, Senin (24/10/2016). Foto: Rifki/Batam Pos

batampos.co.id – Tim hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam tengah bersiap mengajukan uji materi atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki Badan Pengusahaan (BP) Batam. Secepatnya, berkas judicial review ini akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tim hukum kami sedang melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk gugatan ke MK,” ujar Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, Selasa (8/11/2016).

Menurut Jadi, keweangan HPL yang dimiliki BP Batam saat ini menjadi sumber dari sejumlah persoalan di Batam. Mulai dari tumpang tindih kewenangan dan perizinan, hingga masalah penetapan tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

Sebab kewenangan mengatur UWTO di BP Batam dikarenakan adanya pelimpahan kewenangan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPPB) Batam. PP ini lahir berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang UU Pembentukan KPPB Batam ditetapkan dengan PP.

Pada pasal 4 PP Nomor 46 Tahun 2007 disebutkan bahwa hak pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Otorita Batam dan hak pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas Batam beralih kepada BP KPPB sesuai dengan perundang-undangan.

“Dalam UU Nomor 36 Tahun 2000 tidak ada satupun ayat yang membahas mengenai HPL. Sehingga sangat bertentangan dengan PP Nomor 46 Tahun 2007,” jelasnya.

Sedangkan Ketua Kadin Kepri, Achmad Makruf Maulana mengatakan perjuangan menolak kenaikan UWTO ini akan terus berlanjut. Kata dia, kenaikan tarif ini jelas-jelas bertentangan dengan program dan semangat Presiden yang gencar memberikan insentif kepada dunia usaha.

“Pemerintah pusat harus menunda pemberlakukan tarif baru ini sekaligus merevisi tarif agar bisa memenuhi azas keadilan, daya beli masyarakat dan jaminan tersedianya lahan yang murah dan bebas masalah,” tegasnya.

Selain berencana mengajukan uji materi soal HPL BP Batam, tim hukum Kadin juga  tengah menyiapkan uji materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 yang mengatur kenaikan tarif UWTO ke Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN).

Sementara pimpinan BP Batam mengaku tak pernah gentar menghadapi perlawanan yang dilancarkan kalangan pengusaha atas beberapa kebijakan di BP Batam. Termasuk kebijakan kenaikan tarif UWTO.

Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro, mengatakan di antara tujuan kenaikan tarif UWTO untuk memperbaiki tata kelola lahan di Batam. Dengan cara ini, kata Hatanto, BP Batam akan menghapus praktik percaloan dan mafia lahan di Batam.

Meski begitu, Hatanto mempersilakan jika ada yang akan menggugat kebijakan itu melalui jalur hukum. Sebab pada dasarnya, BP Batam hanya menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148 tahun 2016.

“Jika ada teman-teman (pengusaha) yang tidak terima, bukan kami harus berhenti. Kami tak bisa (berhenti), karena pelayanan harus jalan. Kalau berhenti maka kami pun salah,” kata Hatanto, beberapa waktu lalu.

Sementara Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Iman Bachroni mengatakan pada dasarnya tarif UWTO ini memiliki azas mengajak masyarakat Batam untuk membangun dan merawat segala aset dan infrastruktur yang ada di Batam.

“Pendapatan BP Batam itu 80 persen dari UWTO, pelabuhan, bandara, rumah sakit, dan lainnya. Sedangkan 20 persen dari APBN negara,” jelas Bachroni.

Tarif baru ini juga mengarahkan agar pembangunan ekonomi dilakukan secara merata di Batam. Makanya tarif di wilayah Batamcentre dan Nagoya lebih mahal dari wilayah Seibeduk, Tanjungpiayu, dan Batuaji.

Dengan tarif yang murah di wilayah Batam selatan, BP Batam berharap agar investasi dan pembangunan rumah khususnya rumah vertikal bisa mengarah ke sana. (leo)

Update