Selasa, 19 Maret 2024

Sempat Digantikan Plt Usai OTT Pungli, Pejabat Disduk Kembali Aktif

Berita Terkait

Kantor Dinas Kependudukan Kota Batam tetap buka setelah OTT Polda Kepri terkait dugaan pungli pengurusan dokumen kependudukan di dinas tersebut. Foto: mbb/pm
Kantor Dinas Kependudukan Kota Batam tetap buka setelah OTT Polda Kepri terkait dugaan pungli pengurusan dokumen kependudukan di dinas tersebut. Foto: mbb/pm

batampos.co.id – Beberapa waktu lalu, Wali Kota Batam, Rudi telah menunjuk beberapa pegawai pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan beberapa pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam yang sempat tersandung kasus operasi tangkap tangan (OTT).

Namun begitu, selang satu minggu setelah penunjukan tugas tersebut. Salah satu pegawai yang sempat digantikan Plt, kembali bekerja aktif mengemban tugasnya di Disduk-capil Kota Batam.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Infomasi Penduduk, Disduk-Capil Kota Batam, Herryanto Joesoef mengatakan sudah dua minggu kembali aktif pasca terjadinya OTT, Senin (17/10/2016) lalu.

“Iya, saya sudah kembali bekerja, begitu juga dengan dua bawahannya,” kata dia, Rabu (9/11/2016).

Kembali aktifnya dirinya, bukan tanpa alasan. Menurut dia, pegawai Disduk-capil terdaftar dan memiliki SK dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), karena pekerjaan yang diembannya sangat spesifik dan berhubungan dengan data penduduk.

“Kami masih tunggu keputusan dari Kemendagri,” sebutnya.

Disinggung mengenai surat pengunduran diri yang telah diajukan oleh Wali Kota Batam, Rudi beberapa waktu lalu, dia enggan mengomentari.

“Sebagai bawahan kita ikut arahan pimpinan,” tukasnya.

Saat ini dirinya hanya fokus terhadap perbaikan pelayanan Disduk-capil terhadap masyarakat. Salah satunya adalah memindahkan pelayanan surat pindah ke meja depan atau front office.

“Itu salah satu cara untuk memperketat pelayanan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Mardanis beberapa waktu lalu mengatakan, pegawai Disduk-capil juga memiliki SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi pergantian pejabat harus menunggu persetujuan dari Kemendargri.

“Selain SK Pemko Batam, pejabat juga ditetapkan oleh Kemendagri, pergantian harus diajukan dan disetujui oleh Kemendagri,” kata dia. (cr17)

Update