Sabtu, 20 April 2024

Bayi 2 Bulan Dijual Rp 80 Juta

Berita Terkait

Ilustrasi. Foto: pixabay
Ilustrasi. Foto: pixabay

batampos.co.id – Ermanila tak pernah menyangka, perannya sebagai perantara dalam sindikat penjualan bayi akan menyeretnya ke meja hijau. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara lima tahun lebih.

Ceritanya, pada awal Juni lalu dia menjadi perantara transaksi jual beli bayi antara Buyung dengan Yuliana. Saat itu, Ermanila menanyakan kepada Yuliana apakah ada bayi yang hendak dijual. Dia juga mengatakan, saat itu ia tengah bersama calon pembeli, Buyung.

Yuliana cepat merespon dan mengatakan ada bayi laki-laki berusia dua bulan yang akan ia jual. Kepada Ermanila, Yuliana menyebut harganya Rp 40 juta.

Setelah sepakat, Ermanila dan Buyung menjemput bayi tersebut. Namun rupanya, Buyung juga hanya merupakan bagian dari sindikat penjualan bayi lintas negara. Dia berencana menjual kembali bayi bernama Apui tersebut kepada Edi, warga negara Singapura, seharga 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 60 juta.

Sialnya, transaksi jual beli bayi ini terendus polisi. Aparat pun diam-diam menyamar menjadi calon pembeli dan menawar harga yang lebih tinggi, yakni Rp 8.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 80 juta.

Singkat cerita, Buyung dan polisi yang menyamar bersepakat. Mereka bertransaksi di rumah Ahiang di Perumahan Cahaya Garden, Bengkong, Batam. Transaksi dilengkapi dengan kwitansi yang dibuat Buyung. Namun saat itu pula polisi yang menyamar tersebut langsung menangkap Buyung beserta Ermanila. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menciduk Yuliana.

Kini ketiganya berstatus sebagai terdakwa. Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/11) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU, Arie Prasetyo, mengatakan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 77B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arie mengatakan, bayi bernama Apui tersebut sebenarnya merupakan titipan dari Ani, warga Perumahan Putri Hijau, Sagulung, Batam. Ani mengaku tak sanggup membesarkan anak sulungnya itu, sehingga dia menyerahkannya kepada Yuliana untuk diadopsi. Namun Yuliana kemudian berniat menjualnya.

“Sebelum diambil pembeli dari Singapura, bayi dititipkan di rumah Ahiang. Rencanya, Edi akan datang keesokan harinya untuk menjemput bayi Apui,” sebut JPU Arie.

Di hadapan hakim, ketiga terdakwa membantah dakwaan JPU. Seperti dakwaan yang menyebut Yuliana mengirimkan foto bayi Apui kepada Buyung melalui Ermanila. Menurutnya, dia tak pernah melakukan hal itu.

“Saya tidak mengerti teknologi, bagaimana mungkin saya bisa mengirim foto bayi,” ucap Yuliana.

Buyung dan Ermanila melalui pensihat hukum, Muhammad Firdaus, juga membantah dakwaan jaksa. Mereka mengaku tak pernah membuat kwitansi dalam transaksi di rumah Ahiang.

“Kami tidak akan melakukan eksepsi, namun bantahan dakwaan ini hanya disampaikan secara lisan sesuai pengakuan dari terdakwa,” ujar Firdaus.

Saat menjalani sidang kemarin, Ermanila tidak mengenakan baju tahanan seperti dua terdakwa lainnya. Sebab Ermanila berstatus sebagai tahanan rumah karena memiliki anak kecil yang harus disusui. Sidang akan dilanjutkan Kamis (17/11) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. (cr15)

Update