Rabu, 24 April 2024

BP Batam Batalkan 8 Alokasi Lahan Seluas 15 Hektar

Berita Terkait

Gedung BP Batam di Batam Center, Batam.  Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Gedung BP Batam di Batam Center, Batam.
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam membatalkan alokasi lahan bagi delapan perusahaan karena tidak memanfaatkan lahan yang telah dialokasikan.

Imbasnya lahan tersebut menjadi lahan tidur dan menganggu perkembangan ekonomi Batam.

“Setelah melalui proses evaluasi atas lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan surat perjanjuan maka kami memutuskan membatalkan izin alokasi lahan untuk delapan perusahaan,” ujar Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andianntono, Kamis (10/11/2016).

Delapan perusahaan itu antara lain PT Tri Daya Alam Semesta yang memiliki lahan seluas 6.684 meter persegi di wilayah Batamcentre dengan nomor Penetapan Lokasi (PL) 26090024.

Kemudian lahan seluas 1.600 meter persegi di wilayah Batamcentre dengan nomor PL BC.PL/05/88.

Selanjutnya PT Rosari Jaya yang memiliki lahan seluas 20.196 meter persegi di wilayah Pantai Timur Kabil dengan nomor PL 27060389.

Berikutnya adalah lahan seluas 68.008 meter persegi yang dimiliki PT Gunung Puntang Mas di Tanjunguncang dengan nomor PL 22.99.94020132. Lalu, PT Rarantira Batam yang memiliki lahan seluas 10.000 meter di Batamcentre dengan nomor PL 20085502.

Selanjutnya lahan milik PT Mandiri Putera Sejahtera di Pantai Timur Kabil dengan luas 30.165 meter dan nomor PL 27060201.

Dan terakhir dua lahan milik PT Namseng Indonesia di Pantai Timur Kabil dengan luas lahan yang sama, 7.110 meter persegi dengan nomor PL 211.26.94060003.016.H1 dan 26.94060003.015.

Andi menyatakan pembatalan ini sesuai dengan anjuran dari Ketua Dewan Kawasan (DK) Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Darmin Nasution.

“Beliau mengimbau agar BP Batam segera mempublikasikan pembatalan alokasi lahan pemilik lahan tidur karena menganggu ekonomi Batam,” jelasnya.

Berarti BP Batam telah membatalkan alokasi lahan seluas 150.873 meter atau sekitar 15 hektare. Saat ini ada sekitar 7.418 hektar lahan tidur di Batam, berarti masih ada sekitar 7.403 hektar lahan tidur yang statusnya masih diverifikasi oleh BP Batam.

Sebelumnya, BP Batam telah memanggil 20 perusahaan pemilik lahan tidur mereka dan memberikan sejumlah persyaratan jika para pemilik lahan tidur itu masih menginginkan memanfaatkannya.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Batam Marine Centre, PT Batam Steel Indonesia, PT Citra Indo Perkasa, PT Gading Mas Prima, PT Gerbang Mas, PT Gunung Puntang Mas, PT JHS Precast Concrete Industries, PT Kabil Shipyard Internasional, PT Kharisma Nuansa Dirgantara, PT Menteng Griya Lestari, PT Persero Batam, PT Perumtel, PT Pulau Mas Putih, PT Prisata Triwiratama, PT Lutan Abadi Perdana, PT Sulawesi Selatan Sejahtera, PT Surya Prima Bahtera, PT Tria Talang Mas, PT Repindo Raya dan PT Wahana Cipta Prima Sejahtera.

“BP Batam memberikan kesempatan tiga bulan kepada pemilik lahan tidur untuk mengembangkan dan memperlihatkan rencana bisnisnya apakah masuk akal atau tidak,” jelasnya.

Jika lolos verifikasi, maka akan diberikan waktu enam bulan untuk melakukan pembangunan. “Kalau untuk pabrik mungkin setahun lebih, yang penting ada pembangunannya,” pungkasnya. (leo/bp)

Update