Rabu, 24 April 2024

Buruh Batam Ajukan Kenaikan UMK 2017 Rp 3.329.451

Berita Terkait

Buruh Batam Ajukan Kenaikan UMK 2017 Rp 3.329.451 atau naik 11,2 persen.  Foto: dok. batampos
Buruh Batam mein Foto: dok. batampos

batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakiyakirti telah menerima pengajuan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 11,2 persen dari buruh.

Penentuan angka ini dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan perekonomian Kota Batam. Selain itu, angka ini juga ditambah dengan prediksi inflasi sebesar 2 persen pada tahun 2017.

Buruh mengajukan UMK tahun 2017 sebesar Rp 3.329.451. Dan tetap menolak diberlakukannya PP nomor 78. Sedangkan pengusaha tetap berpedoman kepada PP nomor 78 dengan besaran kenaikan upah sebesar 8,25 persen atau menjadi Rp 3.221.125.

Jumat (11/11/2016) hari ini merupakan pertemuan yang terakhir antara pengusaha dan pekerja. Pada pembahasan terakhir ini akan disepakati pembagian UMK dan UMS.

“Besok apapun kesepakatannya akan kami bawa ke Walikota untuk disampaikan kepada gubernur, karena akan segera diteken oleh gubernur,” ujarnya.

Selain itu, pekerja juga telah mengajukan tiga sektor unggulan yaitu, sektor pariwisata, industri ringan, dan industri berat dengan 70 sub sektor yang dikecilkan lagi menjadi sembilan sub sektor.

Sub sektor tersebut diantaranya, garmen, perhotelan, industri plastik, kesehatan, galangan kapal dan migas, dan beberapa sektor lainnya.

“Jika penetapan UMK sudah disetujui, nanti penetapan besar UMS juga mengikuti,” sebut dia.

Dia berharap pertemuan terakhir antara pekerja dan pengusaha dapat berjalan dengan lancar.

“Semoga kita bisa memperoleh kesepatakan, dan berharap tidak ada gugatan dari pengusaha lagi,” tukasnya. (cr17)

Update