Sabtu, 20 April 2024

Pengusaha Batam Ajukan UMK Rp 3.2 juta

Berita Terkait

Pekerja galangan kapal. foto: dalil harahap / batampos
Pekerja galangan kapal.
foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Asosiasi pengusaha di Kota Batam tetap keukeuh menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam, berdasarkan PP nomor  78 tahun 2015. Melalui pertemuan terakhir yang dihadiri buruh dan DPK tersebut, pengusaha menyetujui UMK Batam 2017 sebesar Rp 3.241.125.

Pengajuan ini dihitung berdasarkan UMK 2016 ditambah dengan inflasi serta perkembangan perekonomian tahun 2016, sebesar 8.25 persen.

Perwakilan pengusaha dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam, Rusmini Simorangkir mengatakan, pihaknya tetap akan mengajukan UMK berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015, yakni sebesar Rp 3.241.125.

“Kita tetap berpedoman kepada apa yang telah ditetapkan oleh pemeritah. Jika buruh punya angka sendiri ya silahkan. Hasil akhir tetap kita serahkan kepada gubernur,” kata dia, Jumat (11/11).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, berdasarkan hasil rapat terakhir, Jumat (11/11). Pihaknya bersama buruh dan pengusaha telah mendapatkan dua angka berbeda.

Pengusaha tetap sesuai dengan peraturan pemerintah yakni Rp 3.241.125, sedangkan buruh mengajukan nilai yang lebih besar Rp 3.498.118.

“Kita akan segera serahkan kepada Walikota Batam, untuk dilanjutkan ke gubernur,” kata dia.

Dia berharap, penetapan UMK 2017 nanti oleh gubernur bisa berjalan dengan baik dan disetujui oleh kedua belah pihak, baik pengusaha maupun buruh.

“Semoga hasilnya sesuai dengan yang diharapkan, dan tidak ada gugatan,” harapnya.

Untuk usulan UMSK 2017, lanjutnya, buruh mengusulkan 10 sektor diantaranya, garmen, perhotelan, industri plastik, kesehatan, galangan kapal dan migas, dan beberapa sektor lainnya.

Pengusaha mengusulkan UMKS 2017 berdasarkan perhitungan UMSK 2016 ditambah 8.25 persen disemua sektor unggulan.

Sedangkan buruh mengajukan UMSK 2017 dengan perhitungan sektor I UMK 2017 ditambah 7 persen, 10 persen untuk sektor II, dan sektor III sebesar 15 persen.

“Hasilnya harus sudah diserahkan paling lambat tanggl 20 November nanti, karena besok harinya (21/11) sudah harus diteken gubernur,” ujar Rudi Sakyakirti.(cr17)

Update