Jumat, 29 Maret 2024

Udin P Sihaloho Minta Pemko Batam Kontrol Harga Bahan Pokok

Berita Terkait

ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Anggota Komisi IV DPRD Batam Udin P Sihaloho sepakat dengan penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 sebagai dasar penentuan upah minimum kota (UMK). Asal dibarengi dengan pengontrolan harga bahan-bahan pokok.

“Seberapapun besarnya gaji, kalau tidak diikuti pengontrolan harga – apalagi sembako, ini sama dengan omong kosong,” kata Udin di Gedung Dewan, Jumat (11/11).

Pendapatan dan pemenuhan kebutuhan harus sejalan. Pemerintah kota, menurutnya, harus bisa menekan harga. Dengan demikian, kebutuhan buruh tetap bisa dipenuhi.

Bukan hanya soal bahan-bahan pokok. Tetapi juga masalah pendidikan dan kesehatan. Sebab, upah buruh itu juga digunakan untuk membiayai pendidikan anak dan kesehatan mereka.

“Ini tentang bagaimana pemerintah bisa menjamin, minimal di tingkat SD dan SMP itu bisa benar-benar tanpa biaya,” katanya.

Sementara di bidang kesehatan, para buruh itu juga harus sudah tersentuh BPJS Kesehatan. Dan yang tidak kalah pentingnya, BPJS Kesehatan harus benar-benar melakukan tugas dan fungsinya dengan memberikan pelayanan yang pantas sesuai premi.

“Yang kita lihat selama ini kan ada ketidaksesuaian dalam pelayanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Menurut Udin, Pemerintah tetap akan menggunakan PP 78 tahun 2015 itu sebagai acuan penghitungan UMK. Sekalipun, buruh tetap menuntut penghitungan dengan cara lama.

“Sekalipun (pembahasan) nanti deadlock, pemerintah pasti akan mengambil jalan tengah. Jalan tengah itu ya dengan PP 78 itu,” ujarnya. (ceu)

Update