Sabtu, 20 April 2024

Pemko Batam Kirim Dua Versi UMK Batam 2017

Berita Terkait

Buruh berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan bebas pajak. Jangan demo lagi ya! Foto: dok. batampos
Buruh saat menggelar aksi damai beberapa waktu lalu. Foto: dok. batampos

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengirim usulan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam tahun 2017 ke Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Selasa (15/11/2016) hari ini.

Nilai UMK itu dikirim dalam dua versi. Pertama, versi usulan pengusaha dan serikat pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan pihaknya sudah menyerahkan usulan UMK itu ke Wali Kota Batam. Ia juga membenarkan ada dua angka atau versi yang diserahkan ke Wali Kota untuk ditandatangani.

“Iya, ada dua angka berbeda. Saya sudah kirim tadi (kemarin) ke Wali Kota,” kata Rudi Sakyakirti di Kantor Wali Kota Batam, Senin (14/11/2016).

Disinggung mengenai angka yang diusulkan, apakah sesuai dengan keputusan beberapa hari lalu, Kadisnaker enggan menanggapi. Menurutnya, usulan itu harus ditandatangani Sekda lebih dulu, barulah bisa dipublikasi.

“Yang jelas ada dua,” ujar Rudy lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, asosiasi pengusaha minta kenaikan UMK tahun 2017 sebesar Rp 3.241.125 atau 8,25 persen, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Usulan tersebut dihitung berdasarkan UMK 2016 ditambah dengan inflasi serta perkembangan perekonomian tahun 2016.

Sedangkan serikat pekerjaan mengajukan nilai lebih besar, yakni Rp 3.498.118.

“Kita tetap berpedoman kepada apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika buruh punya angka sendiri, ya silakan. Hasil akhir tetap kita serahkan kepada gubernur,” kata Rusmini Simorangkir, perwakilan pengusaha dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam, Jumat (11/11/2016) lalu.

Tepisah, Wali Kota mengatakan dua angka berbeda itu didapat dari permintaan buruh di Batam serta berdasarkan PP 78 tahun 2015 lalu. Meski berbeda, usulan dua angka berbeda itu tetap akan dikirim untuk menjadi pertimbangkan Gubernur Kepri.

“Setahu saya, dua angka berbeda itu dari buruh dan satunya keputusan pemerintah, bukan pengusaha,” ujar Wali Kota. (she)

Update