Rabu, 24 April 2024

Menteri Agraria dan Tata Ruang: UWTO Sifatnya Beda dengan PBB

Berita Terkait

Menteri Agraria Sofyan Djalil. Foto: metrotvnews
Sofyan Djalil. Foto: metrotvnews

batampos.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil mengatakan permasalahan tarif baru uang wajib tahunan otorita (UWTO) di Batam tersebut bukan hal yang keliru.

“Seluruh Pulau Batam itu HPL (hak pengelolaan lahan). Itu yang jadi masalah. Di atas HPL itu tidak bisa diberikan hak milik,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil di Batam.

Sofyan menilai, penarikan uang wajib tahunan itu tidak masalah. Uang wajib tahunan itu berbeda sifatnya dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PBB menjadi kewajiban setiap warga negara Indonesia di wilayah manapun ia tinggal. Sementara hak sewa dibebankan karena tanah tersebut merupakan tanah negara.

“Yang jadi persoalan itu sekarang kan tarifnya. Ada beberapa usul yang sedang kami pertimbangkan sekarang,” tutur pria yang juga menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI itu lagi.

Pemerintah akan mengkaji ulang tarif tersebut. Terutama, tarif di wilayah permukiman dan area komersial.

“Itu bagian yang akan dievaluasi secara menyeluruh oleh Pak Menteri (Koordinasi Perekonomian),” pungkasnya. (ceu/ray/jpnn)

Update