Kamis, 28 Maret 2024

PMK 148 Belum Diubah, BP Batam Tetap Pungut UWTO Pakai Tarif Baru

Berita Terkait

Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro
Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro

batampos.co.id – Penundaan penyesuaian tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) belum bisa dilakukan karena harus ada pernyataan resmi dalam bentuk surat keputusan (SK) dari pemerintah pusat. BP Batam tetap memungut UWTO dengan tarif baru yang telah ditetapkan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 30 September 2016 silam, hanya bisa dibatalkan oleh Menteri Keuangan dan Presiden. Selebihnya tak memiliki kewenangan, termasuk Ketua DK yang juga Menko Perekonomian Darmin Nasution.

“Kami kan dalam rangka menjalankan PMK, maka keluar Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19 Tahun 2016. Jadi tak bisa (ditunda),” ujar Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro, Rabu (16/11/2016).

BP Batam tetap akan menjalankan PMK tersebut karena jika tidak dilaksanakan maka mereka akan melanggar aturan. Namun, Hatanto berjanji jika pemerintah pusat berinisiatif untuk melakukan revisi, maka ia siap menerima.

“Kalaupun ditunda, maka akan saya tunggu. Kami hanya menjalankan peraturan bukan membuat peraturan baru lagi,” imbuhnya.

Sedangkan di wilayah Pelabuhan Batuampar, sekitar 100 pengusaha pelayaran melakukan aksi tutup usaha selama sehari penuh, kemarin. Aksi ini bertujuan untuk menentang kenaikan tarif jasa kepelabuhanan yang tertuang dalam PMK Nomor 148 Tahun 2016 yang diturunkan dalam Perka BP Batam Nomor 17 Tahun 2016.

“Hanya empat pengusaha pelayaran yang masih buka usaha, itupun hanya untuk menyelesaikan pekerjaannya yang tinggal sedikit lagi,” jelas Sekretaris II Indonesia National Shipowners Association (INSA) Batam Batam, Osman Hasim, Rabu (16/11/2016).

Menurut Osman, secara global pelabuhan di Indonesia menggunakan peraturan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), namun di Batam berbeda.”Di Batam, BP Batam yang mengaturnya dan itu menyalahi peraturan,” imbuhnya.

Namun, pengusaha pelayaran mengaku sudah puas karena telah menyalurkan segala aspirasi mereka kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Selasa (15/11/2016). “Kami berharap segera dilakukan revisi,” harapnya.

Setelah pertemuan dengan Menko, kalangan pengusaha yang diwakili oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam dan Kepri akan berjumpa dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani untuk menyampaikan permasalahan Batam pasca terbitnya PMK terbaru ini dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis hari ini (17/11/2016).

“Kami hanya mengawal hasil rapat kemarin, dimana Menko berjanji untuk mengumpulkan pihak terkait termasuk Menkeu dengan para pengusaha,” jelas ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk. (ceu/leo/rng/cr17/bp)

Update