Selasa, 19 Maret 2024

Soehendro: Sertifikat Hak Milik Diberikan Saat Ismeth Pimpin BP Batam

Berita Terkait

Tokoh Tionghoa Kepri Suhendro Gautama (tengah) dan Edi Husi (kanan) didampingi oleh ketua IPTI Kepri Hendra Asman mengucapkan yel-yel IPTI saat peresmian kantor IPTI di Kepri Mall, Batamcentre, Sabtu (12/3/2016). Foto: Dalil harahap/Batam Pos
Suhendro Gautama (tengah). Foto: Dalil harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A Djalil mengatakan, tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak boleh diberikan hak kepemilikan. Namun demikian, ada sejumlah daerah di Batam yang sudah menjadi hak milik.

Notaris senior Soehendro Gautama mengakui hal tersebut. Ia mengatakan, kelonggaran pemberian hak kepemilikan sejumlah lahan dilakukan ketika Badan Pengusahaan (BP) Batam dipimpin Ismeth Abdullah. Ismeth memberikan kemudahan milik pada lahan-lahan yang los di bawah 600 meter persegi.

“Titik-titiknya saya tidak hapal. (Titik-titik) itu tersebar di seluruh Batam,” kata Soehendro Gautama, Rabu (16/11/2016).

Ia mengatakan, karena sudah menjadi hak milik, pemilik tanah itu tidak lagi diwajibkan membayar uang wajib tahunan BP Batam. Sebab, mereka tidak memiliki surat HPL.

Soehendro berpendapat, kepimilikan lahan itu legal karena diizinkan oleh Kepala BP Batam. Ia berharap status hak lahan tersebut tidak diubah kembali. Sebab, perubahan itu akan merugikan masyarakat.

“Lahan itu kan sudah menjadi hak masyarakat. Masyarakat jangan dirugikanlah,” katanya.

Salah satu warga Batam yang memiliki SHM adalah Nyanyang Haris Pratamura. Meski memiliki SHM, warga Perumahan Tiban I, Sekupang ini mengaku tetap ditagih untuk membayar uang sewa tanah. Padahal, akunya, SHM lahan seluas 16×20 meter tersebut telah dimilikinya senjak 30 tahun silam.

“Tepatnya tahun 1984 lalu. Dan harus diperpanjang tahun 2015 ini. Kan aneh punya SHM tapi tetap bayar UWTO,” kata Nyanyang, Rabu (16/11/2016).

Seharusnya, kata Nyanyang, ketika masyarakat sudah memiliki SHM ini tidak diminta lagi membayar UWTO. Cukup dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sama halnya dengan daerah-daerah lain yang ada di Indonesia.

“Jadi kalau kayak ini punya SHM atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sama-sama saja tetap bayar UWTO. Harusnya ini yang harus diluruskan BP Kawasan,” tegasnya. (ceu/rng)

Update