Sabtu, 20 April 2024

Dishub Diminta Sikat Semua Kendaraan Parkir Sembarangan di Tepi Jalan Raya

Berita Terkait

Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam memasang garis peringatan disebuah mobil  yang parkir dijalan Engku Putri Batamcenter, Kamis (17/11).Dishub terpaksa menertibkan karena jalan sepanjang jalan tersebut dilarang parkir bagi kendaraan baik roda empat maupun roda dua. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam memasang garis peringatan disebuah mobil yang parkir dijalan Engku Putri Batamcenter, Kamis (17/11).Dishub terpaksa menertibkan karena jalan sepanjang jalan tersebut dilarang parkir bagi kendaraan baik roda empat maupun roda dua. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tidak setengah hati dalam menertibkan parkir liar di pinggir jalan raya. Apalagi kerap terjadi kucing-kucingan antara pengendara dan warga saat penertiban.

“Usai penertiban, kendaraan balik lagi. Jadi seperti kucing-kucingan dengan petugas. Jadi penertiban harus total,” ujar Amsakar di Batamcenter, kemarin.

Menurut dia, penertiban harus dilakukan secara terus menerus, hingga warga sadar jika parkir di pinggir jalan itu dilarang. Terutama yang berada di depan Kantor Walikota Batam dan Pelabuhan Internasional Batamcenter.

“Hal ini sudah pernah kita minta. Penertiban harus berkelanjutan,” kata Amsakar.

Sementara itu, Kepala Bidang Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Batam Faisal Riza mengatakan penertiban kali ini pihaknya menindak seluruh kendaraan yang parkir di tepi jalan. Baik itu roda empat maupun roda dua. Lebih dari seratus sepeda motor diangkut dengan truk ke kantor Dinas Perhubungan, sementara belasan mobil di derek.

“Kali ini kita tak beri ampun. Seluruh kendaraan kita tindak. Ada yang dibawa ke Kantor Dishub ada yang ditilang polisi. Kita bagi tugas dengan polisi,” ujar Riza.

Menurut dia, pengendara yang motornya diangkut bisa mengambil sepeda motor mereka di Dishub tanpa dikenakan biaya sepersenpun. Namun, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan diatas materai Rp 6000.

“Tak ada biaya, hanya surat pernyataan. Mereka juga wajib menunjukan kelengkapan dokumen kendaraan serta fotocopy KTP,” jelas Riza.

Tak hanya itu, lanjut Riza. Pada penertiban itu, pihaknya juga menyiapkan bus untuk para pengendara yang sepeda motornya diangkut.

“Kita hanya beri efek jera, sehingga kedepannya mereka bisa lebih sadar dengan aturan yang sudah ada,” beber Riza.

Penertiban yang dilakukan petugas Dishub dibantu oleh Polisi dan Polisi militer (PM) sempat berlangsung panas. Pasalnya, mereka  yang telah melanggar tak mau ditertibkan. Apalagi kendaraan mereka harus diangkut menggunakan truk.

“Tadi saya ke Imigrasi dan sekuriti Imigrasi bilang parkirnya diluar saja karena belum bisa parkir di dalam. Ternyata pas parkir diluar motor saya diangkut,” ujar wanita yang tinggal di Tanjungpiayu ini.

Begitu juga dengan salah seorang PNS berseragam lengkap. Ia sempat bersikeras agar sepeda motornya tak diangkut. Namun petugas menjelaskan jika tak ada pengecualian untuk kendaraan yang menyalahi aturan.

“Saya tidak tahu, makanya saya parkir disini. Lagian saya hanya sebentar, tapi ternyata tetap ditertibkan,” ujar PNS itu sembari berlalu. (she)

Update