Jumat, 19 April 2024

Kemenko Ekonomi Keluarkan Surat Edaran, BP Batam Pikir-pikir

Berita Terkait

sesbatampos.co.id – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretarisnya menerbitkan Surat Edaran dengan nomor S-632/SES.M.EKON/11/2016 tertanggal 16 November 2016.

Isi surat edaran ini intinya meminta menunda Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 19 Tahun 2016 tentang tarif layanan lahan termasuk penyesuaian tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 yang menjadi dasar dari terbitnya Perka tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni mengatakan belum membaca SES tersebut.

“Makanya kami hanya menunggu arahan dari Kepala BP Batam. Kami akan mengikutinya,” ujarnya.

Senada dengan Bachroni, Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto juga mengaku pasrah.

“Saya sih pelaksana ya terserah Kepala BP Batam saja,” ujarnya.

Dengan kata lain, jika peraturan teknis yang tertuang dalam Perka Nomor 19 ditunda, maka bukan hanya perpanjangan UWTO saja yang ditunda, tapi juga pelayanan perizinan lainnya seperti dokumen izin peralihan hak (IPH), alokasi lahan baru, dan lainnya.

SE ini keluar untuk menindaklanjuti hasil kunjungan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Kawasan (DK), Darmin Nasution, ke Batam pada Selasa (15/11).

Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Kemenko selaku Ketua Tim Teknis DK, Lukita Dinarsyah Tuwo tersebut, disebutkan DK akan melakukan kajian terhadap UWTO yang menyangkut besaran, struktur penggunaan, dan cakupan wilayah. Hasil kajian akan diselesaikan dalam waktu dekat dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan.

Maka sambil menunggu hasil kajian dan arahan dari DK, BP Batam diminta untuk menunda Perka Nomor 19 tersebut. (leo)

Update