Rabu, 24 April 2024

Miliki Ratusan Pil Ineks, Wanita Cantik Ini Dituntut Penjara 13 Tahun

Berita Terkait

Dewan Sepakat Revisi UU Pemilu

Sikap PDIP Tunggu Rakernas

Rica. Foto: anggie/batampos
Rica. Foto: anggie/batampos

batampos.co.id – Terdakwa Rica Bawazir alias Rica dalam perkara narkotika, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (17/11/2016).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan menuntut terdakwa dengan pelanggaran pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

“Sesuai dakwaan primer terdakwa, kami (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun,” ujar JPU Imanuel, dihadapan Hakim Ketua Zulkifli, didampingi Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Edy Ginting, menyatakan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. Persidangan terdakwa pun kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Diketahui, wanita asal Lombok ini tertangkap basah saat melakukan transaksi narkotika jenis ineks kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Sebelum penangkapan, Rica sempat mencurigai kehadiran polisi dan berusaha menghindar dengan memilih pindah dari Hotel Nagoya Mansion ke Hotel Hai-Hai, Lubukbaja, Mei lalu.

Terdakwa mengirimkan pesan singkat ke pembeli (polisi) untuk pindah lokasi transaksi ke Hotel Hai-Hai, tepatnya di kamar 103. Dalam transaksi itu, terdakwa langsung menyerahkan 200 pil ineks kepada polisi penyamar. Saat barang bukti diterima langsung dari terdakwa, penyamaran pun dibongkar.

Terhadap kamar hotel 103 digeledah. Ditemukan saat itu 214 pil ineks yang terdiri dari 100 butir warna pink, 99 butir warna biru dan 5 butir warna merah. Tidak hanya kamar, terdakwa juga digeledah oleh Polwan yang ikut ke tempat kejadian.

Polwan yang menggeldah terdakwa juga menemukan satu paket sabu dalam bra (BH) yang terdakwa kenakan. Total penimbangan seluruh barang bukti yang ditemukan seberat 56,12 gram.

Terdakwa juga sempat berdalih bahwa barang bukti tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik Dani (DPO). Sementara, gerak-gerik terdakwa sudah menjadi incaran pihak kepolisian sebelum terdakwa tertangkap. Dalam komunikasi terdakwa dengan polisi penyamar, jelas menunjukkan bahwa terdakwa biasa melakukan transaksi narkotika. (cr15)

Update