Jumat, 19 April 2024

Perusahaan Bisa Dipenjarakan Jika Tidak Gabung BPJS

Berita Terkait

BPJSbatampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Batam – Sekupang mencatat, hingga tahun ini, sebanyak 1.368 perusahaan yang telah bergabung dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam-Sekupang. Jumlah tenaga kerjanya mencapai 38.307 jiwa.

Namun, jumlah itu nyatanya baru 40 persen dari total perusahaan yang ada di wilayah Batam-Sekupang. Masih banyak perusahaan yang belum bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sudah surati mereka untuk mendaftar. Tapi mereka tidak daftar juga,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batam-Sekupang, Mangasi Sormin.

Sebagian besar perusahaan tersebut beralasan untuk melakukannya secara bertahap. Misalnya, mendaftarkan lima tenaga kerja mereka dulu. Baru kemudian sepuluh orang lagi di kemudian hari.

Mangasi mengatakan, perusahaan-perusahaan yang enggan bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan itu melanggar pasal 55 Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Pemberi kerja dapat dikenai hukuman pidana kurungan selama 18 tahun atau denda senilai Rp 1 miliar.

“Kejaksaan yang menangani itu. Tapi kami belum sampai ke kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, dari 1.368 perusahaan itu, ada 13 perusahaan yang telah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam-Sekupang laporkan ke Kejaksaan. Perusahaan-perusahaan itu dilaporkan karena menunggak membayar iuran. Tunggakan mereka mencapai Rp 3,4 miliar.

“Kami telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) ke kejaksaan untuk mengusutnya. Kenapa ke kejaksaan? Itu karena dari pusat pun sudah ada MoU dengan Pihak Kejaksaan untuk menegakkan payung hukum kami,” tutur Mangasi lagi.

Ketiga-belas perusahaan itu rata-rata telah menunggak selama enam bulan hingga satu tahun. Tunggakan mereka bervariasi. Mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 2 miliar. Namun demikian, masih ada juga perusahaan penunggak iuran di luar jumlah itu yang tidak dilaporkan ke pihak kejaksaan.

Mangasi mengatakan, hanya perusahaan-perusahaan penunggak iuran yang memiliki nominal tunggakan besar yang akan dilaporkan ke kejaksaan. Selain itu juga jika perusahaan tersebut memiliki tenaga kerja yang banyak dan resiko kerja yang tinggi.

“Ada juga perusahaan yang langsung bayar ketika kami melaporkannya ke kejaksaan. Padahal, kami sudah lama menyurati mereka untuk membayar. Berarti, bisa jadi mereka memang lalai untuk membayar,” katanya.

Ketika perusahaan menunggak membayar iuran, para tenaga kerja yang akan terkena imbasnya. BPJS tidak dapat membayarkan klaim apabila terjadi kecelakaan kerja. Selain itu, para karyawan juga tidak akan bisa mencairkan dana jaminan hari tua mereka.

“Perusahaan harus membayar tunggakan itu dulu. Namun, walaupun dibayarkan juga, saldo JHT tenaga kerja tidak akan sama dengan perhitungan awal karena ada masa-masa saat perusahaan tidak membayar denda,” pungkasnya. (ceu)

Update