Rabu, 17 April 2024

BP Batam Hentikan Sementara Izin Lahan

Berita Terkait

ilustrasi foto: rezza herdiyanto / batampos
ilustrasi
foto: rezza herdiyanto / batampos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menghentikan sementara layanan perizinan lahan mulai Senin (21/11). Kebijakan ini diambil menyusul terbitnya Surat Keputusan Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam terkait penundaan tarif baru uang wajib tahunan otorita (UWTO).
“Sementara pelayanan lahan ditunda sambil menunggu keputusan pimpinan,” kata Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni, Jumat (18/11).
Imam mengatakan, keputusan yang dimaksud adalah aturan baru terkait tarif UWTO. Meliputi besaran angkanya, struktur penggunaan, dan cakupan wilayah.
“Mudah-mudahan bisa secepatnya melakukan pelayanan lahan kembali,” kata Imam.
Pantauan Batam Pos pada Jumat (18/11), aktivitas di Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) BP Batam di Gedung Sumatera Promotion Center, Batam, masih berjalan seperti biasa.
“Belum ada arahan dari atasan, sehingga pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” ujar Kasubdit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Gunadi.
Namun dia enggan berkomentar terkait rencana penghentian sementara layanan lahan pada Senin mendatang. Kata dia, itu bukan wewenangnya.

“Sekarang memang jalan, namun Senin belum tahu,” jelasnya.
Kemarin siang, ada puluhan orang yang terdiri dari notaris, karyawan developer, dan juga masyarakat yang mengurus dokumen terkait lahan di BPM-PTSP BP Batam. Seperti dokumen Izin Peralihan Hak (IPH), pecah peruntukan lahan, dan lainnya.
Seorang karyawan developer dari Sekupang, Batam, Ade mengaku sudah mendengar bahwa layanan lahan di BP Batam akan dihentikan mulai Senin (21/11) nanti. “Saya dengar Senin akan dihentikan terkait keluarnya surat meminta penundaan dari Kemenko,” ujarnya.
Ia kemudian mengatakan, sebagai warga yang taat tetap percaya pada pemerintah walaupun sebenarnya wacana penundaan ini membuat masyarakat gelisah. Banyak dokumen yang masih dalam proses pengurusan dan belum selesai hingga sekarang, sehingga jika perizinan lahan ditunda maka akan menganggu aktivitas masyarakat, terutama di sektor properti.
“Kalau saya hanya satu dokumen IPH, sedangkan teman-teman lainnya masih banyak dokumennya,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam surat nomor S-632/SES.M.EKON/11/2016 yang ditandatangani Ketua Tim Teknis DK, Lukita Dinarsyah Tuwo, Dewan Kawasan (DK) Batam akan melakukan kajian terhadap UWTO yang menyangkut besaran, struktur penggunaan, dan cakupan wilayah. Hasil kajian akan diselesaikan dalam waktu dekat dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan, termasuk dari Batam.
Maka sambil menunggu hasil kajian dan arahan dari DK itu, BP Batam diminta untuk menunda pelaksanaan Perka Nomor 19 tentang tarif baru UWTO. Adapun pelayanan perizinan lahan yang ditunda antara lain pengajuan alokasi lahan baru, perpanjangan UWTO, pengukuran alokasi lahan, revisi gambar penetapan lokasi (PL), rekomendasi hak atas tanah, penggantian dokumen, pelayanan pecah dan penetapan gabungan lahan, dan pengurusan dokumen izin peralihan hak (IPH).
Sementara sejumlah kalangan mendukung penundaan tarif baru UWTO yang diatur dalam Perka BP Batam Nomor 19 Tahun 2016 sebagai turunan dari PMK Nomor 148 Tahun 2016.

“Sebab untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 ini membutuhkan waktu yang lama karena merupakan produk dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk, saat audiensi dengan sejumlah asosiasi pengusaha, dunia perbankan, dan akademisi, Jumat (18/11).
Karena merupakan produk Kemenkeu, maka Ketua Dewan Kawasan (DK) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Darmin Nasution mengusulkan untuk menunda Perka Nomor 19 Tahun 2016.

“Perka merupakan produk BP Batam, jadi DK bisa menundanya sampai ada kajian lebih lanjut,” ungkapnya.
Jadi mengatakan timnya akan segera bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan tim teknis dari Menko Perekonomian untuk membahas mengenai revisi PMK 148. “Kami sudah komunikasi dengan Wali Kota Batam dan Kapolda (Kepri). Makanya Senin kami akan jumpa Menkeu dan tim teknis Menko Perekonomian,” ujarnya.
Penerapan tarif baru UWTO yang resmi berlaku pada 18 Oktober lalu memang cukup meresahkan sejumlah pihak. Dunia perbankan contohnya. Pasalnya, ketika pelayanan perizinan lahan belum berjalan dengan optimal dan memerlukan banyak pembenahan, malah muncul tarif UWTO yang baru di tengah situasi ekonomi yang lagi lesu. ***

Update