Rabu, 24 April 2024

Jasa Raharja Bayarkan Santunan Kurang Dari 24 Jam

Berita Terkait

batampos.co.id – Pembayaran santunan kematian korban laka lantas oleh PT Jasa Raharja (Persero) kini semakin cepat. Asal, dokumen administrasi ahli waris lengkap.

Ini seperti yang terjadi pada kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Arman Budi. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi Kamis (17/11) lalu pada pukul 16.00 WIB. Keesokan harinya, Jumat (18/11), Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau membayarkan santunan kematian kepada ahli warisnya, Suherni.

“Suherni itu istri korban. Santunan sebesar Rp 25 juta itu kami bayarkan dengan cara transfer ke rekeningnya,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri, Haryo Pamungkas, Jumat (18/11).

Haryo mengatakan, kelengkapan dokumen penting untuk mempercepat proses pembayaran santunan. Kelengkapan itu meliputi, laporan kepolisian, Kartu Keluarga, KTP, buku rekening bank, akta lahir (jika ahli waris itu anak korban atau orang tua korban), dan buku nikah (jika ahli waris itu suami atau istri korban).

Laporan kepolisian, menurut Haryo, bukan hal yang sulit didapat. Sebab, begitu kecelakaan terjadi, Jasa Raharja akan langsung mendapat laporan polisi tersebut. Ini karena Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Kepolisian RI. Keduanya dapat mengakses aplikasi online IRSMS – Integrated Road Safety Management System.

“Jadi ketika polisi menginput data kecelakaan ke sistem itu, Jasa Raharja juga dapat mengakses data tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Jasa Raharja juga memiliki program jemput bola. Ketika kecelakaan terjadi, petugas Jasa Raharja langsung mendatangi keluarga korban. Ketika itulah mereka akan meminta dokumen pendukung.

“Proses ini bisa cepat juga karena dukungan keluarga yang memiliki semua dokumen yang dibutuhkan. Makanya, saya juga menghimbau masyarakat untuk menyimpan dokumen dengan baik,” tuturnya.

Terkait kekosongan blangko e-KTP yang terjadi sejak bulan September lalu, Haryo mengaku tidak terlalu mempengaruhi kinerja Jasa Raharja dalam membayarkan santunan. Bagi korban kecelakaan atau ahli waris yang belum memiliki KTP, petugas akan meminta surat domisili sementara ke kelurahan.

“Kami upayakan dengan surat lain sepanjang dikeluarkan dari lembaga yang berwenang,” ujar Haryo lagi.

Kecepatan rata-rata pembayaran santunan Jasa Raharja itu terwujud dalam dua hari. Ketika ternyata ahli waris pun berada di luar Batam, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja di wilayah ahli waris tinggal.

“Nanti, Jasa Raharja di tempat ahli waris itu tinggallah yang akan membayarkan santunannya,” ujarnya. (ceu)

Update