batampos.co.id – Bagi masyarakat Kota Batam, khususnya warga Sagulung dan Batuaji, ingin menikah dengan pasangannya, tidak usah pusing. Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya administrasi, alias nol persen.
Aturan ini berlaku sejak, Juni 2014 setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya terkait biaya pencatatan nikah. Sedangkan untuk akad nikah yang dilangsungkan di KUA, dipastikan tidak dikenai biaya administrasi sepeser pun atau nol rupiah.
“Untuk akad nikah di luar KUA, maka dikenakan pungutan biaya Rp 600 ribu. Yang bersangkutan langsung setor ke bank langsung masuk ke kas negara,” ujar Kepala KUA Kecamatan Sagulung, Hamdanis, kepada Batam Pos, Jumat (18/11).
Tegas Hamdanis, biaya itu hanya dikenakan bagi mereka yang melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA. “Uang itu tidak kita terima, yang bersangkutan langsung bayat ke Bank,” ungkap Hamdanis.
Dia mengatakan, dari Januari hingga pertengahan November 2016, KUA Sagulung yang berada di Jalan R Suprapto Nomor 1 Tembesi mencatat pasangan yang mengurus surat nikah sebanyak 480 masuk. “Satu bulan terdata sebanyak 45 pasangan yang datang,” kata Hamdanis.
Dari sebanyak 480 pasangan yang mengurus surat nikah ini, jika dihitung dari jumlah penduduk Sagulung sekitar 18.500, ini tergolong belum tinggi masih standar.
Sementara itu, KUA di Kecamatan Batuaji yang beradi di Jalan Soeprapto MKGR Batuaji, mencatat dari Januari sampai November ini ada sebanyak 284 pasangan yang mengurus surat nikah. “Sesuai data dari yang kita miliki dari Januari hingga pertengahan bulan ini,” ujar Kepala KUA Kecamatan Batuaji, H Suardi.
Serupa yang dikatakan Hamdanis, di KUA Batuaji juga tidak dipungut biaya sepersen pun. “Nikah di KUA tidak dipungut biaya. Kalau di luar kantor langsung bayar ke bank oleh yang bersangkutan sebesar Rp 600 ribu,” ucapnya.
Dijelaskan Suardi, bagi pasangan yang hendak menikah dan mengurus surat di KUA, terlebih dulu melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, yakni kedua calon mempelai harus melampirkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika menggunakan KTP kampung, pemohon harus meminta surat rekomendasi dari RT/RW, Lurah dan KUA sesuai alamat di KTP, kemudian menyiapkan pas foto ukuran 2×3 sebanyak empat lembar, pas foto 3×4 sebanyak empat lembar dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.
“Untuk mempelai perempuan harus melampirkan surat imunisasi dari bidan,” ungkapnya.
Sambung Suardi, kedua mempelai harus membuat surat belum menikah yang ditandatangani di atas materai 6000. Jika persyaratan sudah lengakap selanjutnya datang ke KUA untuk mendaftar.
“Daftar sepuluh hari kerja, kalau mau kurang dari 10 hari kerja minta dispensasi nikah ke kantor camat,” tutup Suardi. (cr14).