batampos.co.id – Penyidik Polda Kepri masih menunggu petunjuk kejaksaan untuk kelanjutan kasus pungli di Disduk Batam.
Hingga Sabtu (19/11/2016) lalu, berkas kasus tersebut sudah lebih seminggu dikirimkan pihak kepolisian.
“Belum ada arahan dan petunjuk (dari kejaksaan,red),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho pada Batam Pos, kemarin.
Disinggung mengenai perkembangan kasus pungli itu. Eko menyebutkan penyelidikan berhenti hingga dua orang tersangka saja yakni Jamaris dan Irwanto. Eko mengatakan agak menyelutikan untuk mengembangkan kasus hasil operasi tangkap tangan ini. Karena para tersangka yang sempat mengancam akan “bernyanyi” tak banyak bicara dengan penyidik.
“Mereka hanya mengakui uang hasil pungli dipakai sendiri,” tutur Eko.
Walaupun penyelidikan ini hanya berujung pada dua orang itu saja. Eko berharap hal ini jadi efek jera, sehingga tak ada lagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat dengan meminta pungli.
Ia juga menyatakan pihak kepolisian bisa turun sewaktu-waktu, bila ada laporan dari masyarakat. “Kalau memang ada pungli, bisa laporkan ke kami,” ucapnya.
Saat disinggung mengenai pengecara dua tersangka dipersulit bertemu. Eko menyatakan kabar tersebut tak benar, semenjak ditunjuknya seorang pengacara untuk keduanya. Pihaknya tak pernah mempersulit pertemuan tersangka dengan pengacara.
“Selalu mendampingi kok,” pungkasnya. (ska/bp)