Selasa, 23 April 2024

Pengusaha Setuju Pelayanan Lahan Ditunda hingga PMK UWTO Direvisi

Berita Terkait

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Djaja Roeslim.  Foto: Fitri Hardiyanti/ Untuk Batam Pos
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Djaja Roeslim. Foto: Fitri Hardiyanti/ Untuk Batam Pos

batampos.co.id – Pengusaha properti Batam sangat setuju dengan penundaan pelayanan perizinan lahan mulai Senin (21/11/2016).

Dengan penundaan itu, pemerintah pusat berkesempatan menata ulang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang tarif pelayanan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Ya kami setuju dengan penundaan ini karena bertujuan untuk menata ulang kembali peraturan mengenai lahan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Djaja Roeslim, Sabtu (19/11/2016).

Ia juga menagih janji Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Kawasan (DK) yang berjanji untuk menyelesaikannya dalam waktu secepatnya.

“Katanya sekitar satu atau dua minggu akan selesai, tak masalah kalau menunggu dalam waktu itu. Yang penting harus dibenahi,” ujarnya.

Sedangkan akademisi dari Universitas Batam (Uniba), Ngaliman mengungkapkan penghentian sementara Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19 Tahun 2016 tentang tarif layanan lahan sudah tepat.

“Secara keseluruhan harus ditunda. Tentu saja penundaan ini harus dikawal prosesnya,” jelasnya.

Menurutnya, penyesuaian tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) merupakan salah satu langkah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan pemasukan.

“Pemerintah sekarang sedang krisis keuangan yang dahsyat, makanya ada yang namanya Tax Amnesty. Namun jika ingin mengenakan tarif baru, lihat dulu rasional atau tidak,” jelasnya.

BP Batam harus menghentikan untuk sementara pelayanan lahan karena terbitnya surat dari Ketua Tim Teknis DK. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kemenko selaku Ketua Tim Teknis DK, Lukita Dinarsyah Tuwo tersebut, DK akan melakukan kajian terhadap UWTO yang menyangkut besaran, struktur penggunaan, dan cakupan wilayah. Hasil kajian akan diselesaikan dalam waktu dekat dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan.

Maka sambil menunggu hasil kajian dan arahan dari DK, BP Batam diminta untuk menunda Perka Nomor 19 Tersebut. Adapun pelayanan perizinan lahan yang ditunda antara lain pengajuan alokasi lahan baru, perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), pengukuran alokasi lahan, revisi gambar penetapan lokasi (PL), rekomendasi hak atas tanah, penggantian dokumen, pelayanan pecah dan penetapan gabungan lahan, dan pengurusan dokumen izin peralihan hak (IPH).

“Sementara pelayanan lahan ditunda, sambil menunggu keputusan pimpinan, mudah-mudahan segera bisa melaksanakan pelayanan lahan kembali,” kata Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni. (leo)

Update