Jumat, 29 Maret 2024

Simpan Motor Curian di Warnet, Pria Ini Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Pemkab Karimun Adakan Wirid Bulanan

Diskon Dicabut, Tiket Dumai Line Tak Ada Kenaikan

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batamkota menangkap Remon Efendi Habeahan, warga Kampung Air. Pria 25 tahun ini terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari tangan Remon, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat dan Suzuki Satria FU. Motor ini dicuri pelaku di Perumahan Kembang Sari, Batamkota pada 13 November 2016.

Kapolsek Batamkota, Kompol Arwin mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (17/11/2016). Pelaku diketahui membawa dan menyembunyikan motor curian tersebut di salah satu warnet kawasan Botania.

“Dari penyelidikan, kita tangkap pelaku di warnet. Motor tersebut juga berada di warnet,” ujar Arwin.

Arwin menambahkan dalam aksinya pelaku sengaja mengelilingi perumahan. Kemudian mengincar motor yang diparkir di depan rumah, dan membobol kunci kontak menggunakan kunci “T”.

“Pelaku berpura-pura jalan. Sampai di dalam perumahan dia mengincar motor yang diparkir depan rumah,” terang Arwin.

Arwin menegaskan masih mengembangkan keterlibatan Remon dalam kasus curanmor. Dugaan, pelaku merupakan spesialis pencuri motor yang beraksi di wilayah hukum Batamkota. “Kita sedang melakukan pencarian barang bukti juga,” tegasnya.

Dari pengakuan pelaku, ia sudah beraksi sebanyak dua kali. Remon diketahui pernah mencuri sepeda motor di terowongan Pelita.

“Pengakuannya baru dua kali. Yang pertama dilakukan saat korban lengah, dan membawa kabur motor milik korban,” papar Arwin.

Atas perbuatannya pelaku, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (opi/bp)

Update