Jumat, 29 Maret 2024

9 Perusahaan Minta Kembali Lahan Tidurnya yang Disita BP Batam

Berita Terkait

Imam Bachroni, Direktur Lahan BP Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id
Imam Bachroni, Direktur Lahan BP Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.idimam

batampos.co.id – Paska pemanggilan 178 perusahaan pemilik lahan tidur oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, sembilan perusahaan kembali mengajukan proposal untuk meminta kembali alokasi dari lahan yang pernah ditelantarkannya.

“Berdasarkan Perka Nomor 11, BP Batam memang berhak mencabut izin alokasi lahan bagi perusahaan yang tak kunjung membangun lahannya dalam jangka waktu tertentu. Namun sifatnya masih pembatalan prioritas dan mereka masih diberi ruang,” kata Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni, Senin (21/11/2016).

Dengan kata lain, prioritas pertama setelah pembatalan alokasi lahan tidur tersebut adalah khusus untuk perusahaan yang pernah menelantarkannya.

Sembilan perusahaan ini mengajukan proposal dengan peruntukan lahan yang akan dibangun untuk komersil dan industri. Sayangnya BP Batam enggan menyebut nama-nama perusahaan ini dengan alasan merupakan rahasia.

Hingga saat ini, BP Batam telah memanggil 178 perusahaan dan 31 diantaranya tidak memenuhi panggilan tersebut.”23 masih diverifikasi dan 8 diantaranya telah dicabut izinnya,” ujarnya.

Imam juga menyebutkan banyak permasalahan yang ditemukan ketika mencoba memverifikasi para pemilik lahan tidur ini.

“Ada perusahaannya yang telah dijual. Ada juga yang pindah alamat tanpa memberitahu, dan ada juga lahan yang telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan BP Batam,” jelasnya.

Sembilan perusahaan yang mengajukan proposal ini pada awalnya telah dicabut izin alokasi lahannya. “Lokasi mereka kami batalkan dengan prioritas, makanya surat pembatalan prioritas keluar,” jelasnya.

Baru setelah itu, mereka bisa mengajukan permohonan kembali untuk meminta alokasi lahan tersebut.

“Dalam jangka 10 hari setelah keluar, mereka (pihak perusahaan) harus memohon dengan nama PT yang sama dan lokasi lahan yang sama,” jelasnya.

Setelah BP Batam menerima, maka 10 hari kemudian akan dibalas. Dan setelah itu diminta unutk menyiapkan rencana bisnis dalam tempo 90 hari.

“Setelah itu, BP Batam akan mengeluarkan faktur Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dimana perusahaan harus melunasi sisa UWTO lama yang dikonversikan ke nilai UWTO baru,” jelasnya. (leo/bp)

Update