Jumat, 29 Maret 2024

Layanan Perizinan Lahan Kembali Dibuka Mulai Jumat Ini

Berita Terkait

Sejumlah masyarakat mendatangi kantor PTSP di gedung Sumatera Expo untuk mengurus dokumen penting terkait lahan, investasi dan bongkar muat barang, Batamcenter, Senin (21/11/2016). Foto:Rezza Herdiyanto/Batam Pos
Layanan lahan di kantor PTSP di gedung Sumatera Expo terlihat sepi. Hanya ada beberapa orang yang mengurtus dokumen nonlahan, yakni terkait investasi dan bongkar muat barang, Senin (21/11/2016). Foto:Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi menghentikan layanan perizinan lahan per Senin (21/11/2016) kemarin. Ada delapan perizinan terkait lahan yang akan ikut tertunda akibat kebijakan ini.

Kasubdit Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) BP Batam, Gunadi, mengatakan delapan perizinan itu antara lain:

  1. Pengajuan alokasi lahan baru,
  2. Perpanjangan uang wajib tahunan otorita (UWTO),
  3. Pengukuran alokasi lahan,
  4. Revisi gambar penetapan lokasi (PL),
  5. Rekomendasi hak atas tanah.
  6. Izin penggantian dokumen,
  7. Pelayanan pecah dan penetapan gabungan lahan,
  8. Pengurusan dokumen izin peralihan hak (IPH).

“Kemungkinan gak lama, soalnya peraturan baru lagi diselesaikan di Jakarta,” kata Gunadi di kantornya, Senin (21/11/2016).

Gunadi mengatakan, penghentian sementara layanan perizinan terkait lahan ini merupakan dampak dari ditundanya penerapan tarif baru UWTO yang diatur dalam Perka BP Batam Nomor 19 Tahun 2016. Pelayanan lahan akan kembali dibuka jika sudah ada aturan baru terkait tari UWTO itu.

“Tak mungkin pakai Perka lama. Makanya dihentikan,” jelasnya.

Di tempat berbeda, Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto mengatakan penghentian layanan perizinan lahan tak akan berlangsung lama.

“Penghentian ini akan berlangsung sampai semuanya beres. Paling Jumat ini sudah buka lagi,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan peraturan baru yang akan menggantikan Perka Nomor 19 Tahun 2016 tengah dirancang sesegera mungkin. “Sedang digodok,”ungkapnya singkat.

Menanggapi penghentian layanan perizinan lahan ini, praktisi hukum Batam, Ampuan Situmeang merespon negatif. “Gak boleh begitu, pelayanan tak boleh berhenti. Tak boleh menjadi stagnan karena Perka 19 ditunda,” katanya.

Menurutnya, yang dihentikan itu adalah pemberlakukan Perka Nomor 19, bukan menghentikan pelayanan. Jika penerapan Perka Nomor 19 ditunda, maka BP Batam harus pakai Perka yang lama.

“Gak boleh pelayanan dihentikan,” tegasnya.

Pantauan Batam Pos, Kantor BPM-PTSP BP Batam terlihat sepi pada Senin (21/11/2016). Loket-loket pelayanan perizinan lahan tutup sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Praktis, hanya tujuh loket yang beroperasi. Loket 1 sampai 6 dan loket 10. Namun, di loket 10 tak banyak aktivitas. Hanya satu orang dalam 20 menit. Pelayanan itu juga hanya berlangsung kurang dari dua menit. Loket itu loket pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam yang bertugas di kantor tersebut, Matnur, mengatakan, mulai hari itu, pelayanan perizinan yang berhubungan dengan tarif dihentikan. Pemberhentian pelayanan itu muncul karena adanya surat edaran dari Tim Teknis Dewan Kawasan. Surat itu dipampang besar-besar di pintu masuk PTSP dan papan pengumuman.

“Loket 4 sampai 10 itu loket perizinan lahan. Kosong kan?” katanya sambil menunjukkan loket-loket tersebut.

Seorang pria memegang erat nomor antreannya sambil berulang kali menengok layar televisi yang tergantung di sudut ruangan. Ia mengeja nomor antrean yang tertera di layar tersebut.

“Berapa nomor sekarang? Tiga (puluh) lima ya? Saya 52. Masih lama ya?” katanya sambil mengawasi loket-loket yang berada di hadapannya.

Pria itu datang untuk mengambil berkas pecah PL (pengalokasian lahan). Ia sedikit sangsi berkasnya bisa diambil atau tidak. Ia sudah membaca berita tentang penghentian sementara sejumlah pelayanan yang berhubungan dengan perizinan lahan.

“Tapi berkas saya ini katanya sudah selesai,” ujarnya.

Pemberitahuan itu datang sekitar tiga bulan yang lalu. Itu bahkan sebelum tarif baru uang wajib tahunan BP Batam muncul. Namun, ia mengaku baru sempat datang sekarang.

“Saya sudah lama tidak ke sini. Sepertinya sudah banyak yang berubah,” katanya.

Pria yang enggan mengucapkan namanya itu bukan pengembang. Ia mengaku datang untuk mengurus lahan miliknya sendiri. Ia memasukkan berkas itu sudah sejak tujuh bulan yang lalu.

“Sekitar tujuh atau delapan bulan lalu. Pengurusan pecah PL memang lama kan?” tuturnya.

Sementara itu, seorang pria berbaju putih baru datang. Ia duduk di bangku yang masih kosong. Matanya menyapu loket-loket yang sedang menerima tamu. Tak lama kemudian ia pergi lagi. Rupanya ia menunggu di luar kantor PTSP.

“Saya dapat nomor 50. Masih lama kan?” katanya.

Sudarsa nama pria itu. Ia Manajer HRD di sebuah perusahaan. Ia datang untuk mengurus pembayaran uang wajib tahunan satu hektare lahan yang akan dijadikan gudang milik perusahaannya. Sekaligus juga mengurus permohonan Surat Keputusan (SKep).

“Tapi kalau gudang itu, katanya (petugas), belum bisa dilayani karena sedang dihentikan pelayanannya sampai revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) keluar. Ya sudah, tak apa,” tuturnya.

Berkas permohonan itu, katanya, sudah disampaikan berbulan-bulan lalu. Namun, hingga kini, belum selesai. Ketika itu, pengurusannya diserahkan ke notaris dan konsultan perusahaan.

Pemilik perusahaan yang meminta pengurusan itu diberikan ke konsultan. Alasannya supaya tidak ribet. Namun, pihak ketiga itu justru mengulur-ulur waktu. Mengatakan, masih ada berkas yang kurang.

“Jadi saya bilang, saya saja yang mengurus. Sekalian belajar,” ujar Sudarsa.

Pergantian petugas di kantor PTSP, menurutnya, suatu langkah yang bagus. Ia mengatakan, petugas yang ada sekarang menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka memeriksa berkas dengan cermat dan cepat. Mereka memberi tanda pada persyaratan berkas.

“Kalau ada yang kurang, mereka akan kasih tahu. Jadinya kami tahu apa yang harus dilengkapi. Kalau sama notaris atau konsultan, kami tak tahu bagian kurangnya dari mana – dari sini (PTSP) atau dari notaris itu,” imbuhnya lagi.

Sudarsa menghabiskan sebatang rokoknya sebelum kembali lagi ke dalam kantor PTSP. Sebaliknya, seorang pria berjaket oranye tampak keluar dari kantor PTSP. Langkahnya santai. Ia menggendong tas ransel besar berwarna cokelat.

“Tadi nyerahin berkas aja untuk SKep dan SPJ (Surat Perjanjian),” katanya.

Ia mengaku tahu, ada sejumlah pelayanan perizinan lahan yang sedang dihentikan sementara. Namun, ia juga tahu, perizinan yang ia urus tak termasuk di dalamnya.

“Senang sekarang. Memasukkan berkas tidak lama,” ujarnya yang mengaku bernama Indra tersebut.

Sementara perizinan lainnya seperti perizinan lalu lintas barang, perizinan penanaman modal dan investasi, perizinan fatwa planologi, perizinan Kavling Siap Bangun (KSB), dan perizinan titik reklame tetap buka. (leo/ceu/frisca alvionita)

Update