Jumat, 29 Maret 2024

Pemilik Kapal Tanker Nona Tang II Pengusaha Besar di Batam, Punya Hotel Terkenal

Berita Terkait

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian. foto:cecep mulyana/batampos
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian. foto:cecep mulyana/batampos

batampos.co.id – Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengungkapkan pemilik kapal tanker MT Nona Tang II yang meledak di Pantai Stres, Rabu (16/11/2016) lalu yang menewaskan 1 orang dan melukai 3 orang adalah milik seorang pengusaha besar di Batam.

Sebelum meledak, kapal tersebut digunakan mencuri barang bukti berupa minyak mentah sitaan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri di Karimun atas perintah sang pengusaha pemilik kapal berinisial A tersebut.

“Pemilik kapal itu berinisial A,” kata Kapolda Kepri, Brigjend Pol Sam Budigusdian, Senin (21/11/2016).

Polda Kepri mengataka telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pencurian itu. Sembilan tersangka itu terdiri dari delapan kru kapal MT Nona Tang II dan satu orang berinisial O yang merupakan anak buah A. Dalam kasus ini, O diperintahkan oleh A untuk mengawasi proses pencurian minyak di Karimun.

“Dan dari pengakuan O, minyak yang diambil di Karimun tersebut telah dijual di perairan OPL (Outside Port Limits),” kata Kapolda.

Lalu mengapa A tidak ditetapkan tersangka dan tidak ditahan? Kapolda masih enggan banyak komentar. Namun dia berjanji akan memanggilnya untuk dimintai keterangan. “Nanti akan kami periksa,” katanya.

Sam membenarkan A merupakan pengusaha terkenal di Batam. Dia menjalankan sejumlah bisnis di kota ini. Salah satu usahanya adalah perhotelan. “Dia pemilik salah satu hotel besar yang terkenal di Batam,” katanya.

Kapolda kemudian membeberkan kronologi kasus ini. Mulai dari aksi pencurian barang bukti minyak mentah oleh MT Nona Tang II hingga akhirnya kapal itu meledak.

Kejadian bermula pada 27 Oktober lalu saat kapal Nona Tang II merapat ke salah satu pelabuhan di Batam. Lalu berdasarkan izin gerak dari Kantor Pelaksana Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Batam pada 28 Oktober, kapal tersebut berlayar ke Tanjungbalai Karimun. Kapal itu sampai di Karimun, 28 Oktober pukul 15.00.

Namun MT Nona Tang II tak langsung bersandar di pelabuhan Bea Cukai khusus Kepri di Karimun, tempat barang bukti disimpan. Kapal itu baru bergerak pada malam hari sekitar pukul 21.00. Lalu pengambilan minyak sebanyak 520 ton dari kapal MV Tobanganen 19 dilakukan tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Minyak itu dipindahkan dengan selang, sesuai petunjuk dari saudara O,” ujar Sam.

Pemindahan minyak dari MV Tobanganen ke MT Nona Tang II memakan waktu cukup lama. Proses ini baru selesai pada 29 Oktober pukul 4.30 dini hari. Kemudian atas instruksi dan arahan O, kapal itu bergeser dari Karimun menuju perairan OPL.

“Sampai di sana, minyak langsung dijual dan kapal kembali ke Batam,” ungkap Sam.

Sekembali dari OPL, kapal itu menurunkan jangkar di Pelabuhan Sekupang. Namun kapal tersebut segera berpindah ke pelabuhan milik PT Bintang 99, di Pantai Stres, Jodoh, Batam.

“KPLP tahu gerakannya, dokumen ini masih ada di KPLP,” ucap Sam.

Sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar kapal tangker MT.NONA TANG II di Pelabuhan 99, Batuampar, Rabu (16/11/2016). Foto:Rezza Herdiyanto/Batam Pos
Sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar kapal tangker MT.NONA TANG II di Pelabuhan 99, Batuampar, Rabu (16/11/2016). Foto:Rezza Herdiyanto/Batam Pos

Di pelabuhan PT Bintang 99 itu, MT Nona Tang sedianya akan melakukan perbaikan di bagian dek kapal (docking). Pengerjaan ini berdasarkan surat kontrak kerja antar pemilik kapal dengan CV Roda Mas.

“Perbaikan ini harusnya ada izin dari syahbandar dan KPLP. Tapi mereka tak punya,” ungkap Sam.

Namun saat dilakukan pemotongan pipa dengan mesin las, terjadi percikan api yang memicu kebakaran kapal. Sebab ternyata di dalam kapal tersebut masih terdapat sisa minyak yang menyebabkan kebakaran besar dan meledaknya kapal. Sam menduga, perbaikan kapal itu tak melibatkan tenaga ahli.

Untuk itu, selain akan memeriksa pemilik kapal, Sam berjanji akan turut memanggil pihak Syahbandar dan KPLP Batam. Juga pemilik pelabuhan dan lahan PT Bintang 99.

“Kami juga minta keterangan dari pihak kejaksaan, mengenai hilangnya barang bukti minyak di Karimun,” tuturnya. (ska/san/opi/bp)

Update