Sabtu, 20 April 2024

Polisi Bakal Seret Pengusaha A, Diduga Dalang Pencuriaan BBM Sitaan BC Karimun, Berani?

Berita Terkait

MV Tobanganen 19 yang memuat BBM ilegal diamankan Bea Cukai Karimun pada 23 Maret 2016. BBM kapal ini kemudian dicuri menggunakan kapal MT Nona Tang II pada 27-28 Oktober 2016 lalu, sebelum kapal tersebut meledak dan terbakar 16 November 2016 lalu di Pantai Stres, Batam. Foto: istimewa
MV Tobanganen 19 yang memuat BBM ilegal diamankan Bea Cukai Karimun pada 23 Maret 2016. BBM kapal ini kemudian dicuri menggunakan kapal MT Nona Tang II pada 27-28 Oktober 2016 lalu, sebelum kapal tersebut meledak dan terbakar 16 November 2016 lalu di Pantai Stres, Batam. Foto: istimewa

batampos.co.id – Pengusaha besar di Batam berinisial A yang diduga menjadi dalang pencurian barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) sitaan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri di Karimun, bakal ikut diseret ke kursi pesakitan. Masyarakat menunggu keberanian polisi, mengingat A orang kuat.

Selain merupakan pemilik kapal tanker MT Nona Tang II yang dipakai mencuri sekitar 520 ton BBM dari kapal MV Tobanganen 19, pengusaha A juga diduga orang yang memerintahkan pencurian BBM itu.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pada 27-28 Oktober 2016, beberapa pekan sebelum tersebut meledak di Pantai Stres, Batam, Rabu (16/11/2016), yang menewaskan satu pekerja dan melukai tiga orang lainnya.

Baca Juga:
> Pemilik Kapal Tanker Nona Tang II Pengusaha Besar di Batam, Punya Hotel Terkenal
> Tanker Nona Tang II yang Meledak di Pantai Stress Ternyata Habis Curi BBM di Karimun
> Kapolda Ungkap Penyebab Kapal Tanker Nona Tang II Meledak
>Korban Kritis dan Meninggal Bukan ABK Kapal Tanker Nona Tang II
> Kapal Nona Tang II Meledak di Pantai Stres Batam, 1 Tewas, 2 Kritis

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian meyakinkan penyidikan kasus tak hanya pada sembilan pelaku, tapi juga menyasar pemilik kapal, sang pengusaha besar di Batam berinisial A tersebut.

“Kita akan panggil dan periksa dia (A),” tegas Kapolda, Senin (21/11/2016).

Hal senada dikatakan Kapolres Karimun, AKBP Armaini. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan kasus MT Nona Tang II tidak akan terhenti pada sembilan tersangka ini saja. Melainkan masih akan terus dikembangkan sampai aktor intelektualnya diketahui.

Armaini mengatakan penyidikan kasus ini akan mengarah kepada pihak-pihak lain, termasuk pemilik kapal berinisal A. Namun Armaini belum berani menjelaskan secara detil siapa pemilik kapal.

“Yang jelas, ada pihak lain yang terlibat dalam pencurian ini. Termasuk ada kapal lain yang terlibat melakukan pencurian,” katanya.

Armaini mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara pihaknya belum mengetahui secara pasti nilai transaksi dari penjualan minyak curian itu. Sebab saat ini nakhoda kapal hanya ditugaskan memindahkan minyak dari Karimun ke kapal pembeli di wilayah OPL.

“Artinya tidak terjadi pembayaran saat penyerahan minyak itu,” katanya.

Namun nakhoda kapal mengaku memberikan uang Rp 10 juta kepada para kru untuk dibagi rata.

Kapal MV Tobanganen 19 sendiri ditangkap pada Rabu (23/3/2016) oleh BC Karimun. Saat ditangkap, kapal ini muatan 1.115 kiloliter crude oil (7012.58 barel) minyak mentah asal Palembang dengan tujuan perairan internasional (West OPL).

Kapal ini tangkap karena tidak dilengkapi dokumen yang sah sesuai muatan. Kapal tanker MT. Tabonganen-19 itu berbendera Indonesia ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau, dengan titik koordinat 01-07-45 U/105-28-15 T.

Selain menangkap kapal tanker beserta muatannya, petugas juga mengamankan nahkoda bernama Miun dan 12 orang ABK. (ska/san/opi/bp)

Update