Jumat, 29 Maret 2024

Jadi Rajagukguk bilang, Menkeu Gak Tahu tentang Tarif UWTO

Berita Terkait

Ketua Kadin Batam Jadi Raja Gukguk meninjau  kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam di Gedung SPC Batamcenter, Senin (24/10/2016). Foto: Rifki/Batam Pos
Ketua Kadin Batam Jadi Raja Gukguk (kemeja putih). Foto: Rifki/Batam Pos

batampos.co.id – “Ternyata Menkeu tidak paham betul terkait penghitungan tarif itu. Dan Menkeu hanya menomori surat dan mendaftarkan bahwa ada pendapatan negara di situ,” begitu kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk, Selasa (22/11).

Jadi mengaku Informasi ini ia peroleh setelah bertemu dengan Bendahara Kemenkeu di Jakarta, Selasa (22/11). Selain berkunjung ke Kantor Kemenkeu, Jadi bersama para pengusaha lainnya diagendakan menggelar rapat dengan Dewan Kawasan (DK) Batam di Jakarta, Selasa malam.

Kepada para pengusaha, masih menurut Jadi, Kemenkeu menjelaskan lahirnya PMK Nomor 148 Tahun 2016 atas usulan Dewan Kawasan (DK) Batam setelah menerima masukan dari unsur pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam periode sebelumnya.

“Makanya kami hanya meminta untuk dilakukan sinkronisasi,” ungkapnya.

Pihak BP Batam masih menunggu hasil rapat DK mengenai pembahasan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19 Tahun 2016 tentang tarif layanan lahan atau UWTO. Konsekuensinya, semua pelayanan terkait lahan di BP Batam dihentikan sementara sejak Senin (21/11) lalu.

“Kami ikuti bunyi surat yang dikirimkan pusat kepada kami,” ujar Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami, kemarin (22/11) di gedung BP Batam.

Rapat dengan DK yang digelar tadi (22/11) sore sangat penting karena menentukan sampai berapa lama penghentian perizinan layanan lahan. Gusmardi juga membantah bahwa penundaan Perka Nomor 19 ini malah memperlambat pelayanan karena pada kenyataannya perizinan lain tetap berjalan seperti biasa.

“Kami hanya menjalankan peraturan dan tak mungkin gunakan peraturan yang lama. Kan sudah dicabut tak mungkin dihidupkan lagi,” ungkapnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk sabar menunggu proses revisi Perka Nomor 19 sesuai dengan informasi yang sudah ada saat ini. (leo/rng)

Update