Jumat, 19 April 2024

Kepala BP Dukung Upaya Kejagung Tindaklanjuti Temuan BPK dan BPKP di BP Batam

Berita Terkait

Jaksa muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melakukan pemeriksaan pegawai BP batam, Kamis (24/11).  Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Jaksa muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melakukan pemeriksaan pegawai BP batam, Kamis (24/11).
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Deputi IV Badan Pengusahaan (BP) Batam, Robert Purba Sianipar, menuturkan pemeriksaan delapan pejabat BP Batam oleh Kejaksaan Agung ialah terkait dengan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Dugaan ini muncul dari hasil audit BPK dan BPKP.

Robert menjelaskan, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat dilakukan atas kinerja keuangan BP Batam tahun anggaran 2014. Kemudian audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan pada 2015 lalu.

Hasilnya, terdapat indikasi korupsi yang berpotensi merugikan negara.

“Tim kejaksaan bantu investigasi untuk menindaklanjuti temuan kerugian negara,” kata Robert, Kamis (24/11).

Potensi kerugian negara itu, kata Robert, muncul dari proses dan sistem pengalokasian lahan yang selama ini dijalankan BP Batam, khususnya pada tahun 2015 ke bawah. Kemudian juga dari pengelolaan pendapatan dari pelabuhan, bandara, dan lainnya.

“Semua tercantum dalam hasil audit,” kata Robert saat ditanya nilai total potensi kerugian negara tersebut.

Dia hanya mencontohkan, potensi kerugian negara dari pengelolaan pelabuhan oleh BP Batam timbul dari nilai piutang perusahaan pelayaran yang mencapai Rp 80 miliar. Sebab ada sekitar 200 perusahaan yang menunggak tagihan biaya sandar kapal di pelabuhan Batuampar.

“Di lahan juga begitu, potensi kehilangan itu yang sedang ditelusuri kejaksaan,” ungkapnya.

Kejagung ingin mengumpulkan data untuk bisa menelusuri lebih jauh mengapa negara bisa merugi.

“Saat ini baru penjelasan awal. Belum terlalu jauh,” imbuhnya lagi.

Namun, jika dalam pengembangan selanjutnya ada peningkatan dari status memberi keterangan menjadi terperiksa, maka Biro Hukum BP Batam akan mencoba melihat penyebabnya.

Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro, mengatakan pemeriksaan pejabat BP Batam hanya untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut terkait hasil audit BPK dan BPKP. Dia yakin, tidak ada pejabatnya yang terlibat dalam kasus ini.

“Gak terlibatlah, tapi (diperiksa dalam kapasitas) jabatan mereka saja,” kata Hatanto, kemarin (24/11).

Hatanto mengaku mendukung sepenuhnya upaya Kejagung menindaklanjuti hasil temuan BPK dan BPKP di BP Batam itu.

“Kami mendukung keterbukaan, jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Namun Hatanto buru-buru mengelak saat ditanya apakah pemeriksaan kasus ini bakal menyeret para pejabat lama BP Batam. Dia hanya menyebut, pengusutan kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat BP Batam saat ini. Supaya mereka bekerja dengan baik dan sesuai prosedur.

BP Batam sendiri, kata Hatanto, saat ini terus berupaya memperbaiki sistem pelayanan agar lebih transparan dan bebas korupsi. Salah satunya dengan menerapkan sistem online.

“Untuk mengurangi moral hazard, kami buat sistem di mana semua orang bisa akses,” katanya.  (leo/ska/cr15).

Update