Jumat, 19 April 2024

Polda Kepri Buru Penyelundup Burung

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

penyelundupan-burung-4-f-cebatampos.co.id – Polda Kepri memburu pelaku penyelundup 1.071 burung murai dan kacer asal Malaysia yang diamankan di perairan Nongsa. Jika tertangkap, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 15 miliar karena melanggar pasal 5 ayat 1 tentang karantina hewan dan tumbuhan.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan pelaku yang berjumlah lebih dari satu orang berhasil melarikan diri saat polisi menyergap di lokasi. Meski begitu, anggotanya telah mengamankan 1.071 burung, speed boat dan satu unit mobil toyota Avanza BP 1982 AN.

“Pelaku masih kami kejar dan kasus ini tahap penyelidikan,” ujar Sambudi di Balai Karantina Pertaniaan Kelas 1 Batamcenter, kemarin.

Menurut dia, 1071 burung berbagai jenis itu disimpang dalam 88 kardus besar. Mirisnya, lebih dari setengah burung dalam keadaan mati. Ia pun belum bisa memastikan burung-burung itu akan dibawa oleh pelaku kemana.

“Lebih dari setengah mati. Sedangkan burung yang masih hidup kita serahkan ke Karantina,” jelasnya.

Sementatara, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam Suryo Irianto mengatakan pengagalan penyelundupan burung dari negeri Malaysia merupakan yang kedua kalinya dalam tahun ini.  Rencananya burung-burung itu akan dilepas ke habitat usai dilakukan uji laboratorium.

“Kita pastikan dulu apakah burung-burung itu bebas dari penyakil. Jika hasil laboratorium negatif, maka burung itu kita lepas ke habitat,” jelasnya.

Untuk kondisi burung yang sudah mati disimpan untuk sementara waktu di dalam freezer. Bangkai burung itu nantinya akan dimusnakan dengan cara dibakar.

“Jika ternyata pada kenyataanya ada burung yang positif berpenyakit, maka akan kita musnakan,” pungkas Suryo. (she)

Update