Kamis, 25 April 2024

Tarif Pass Pelabuhan di Batam Naik 100 Persen

Berita Terkait

Tampak penumpang mudik melalui Pelabuhan Domestik Sekupang untuk menaiki kapal, Minggu (19/6). F Dalil Harahap/Batam Pos
Tampak penumpangk melalui Pelabuhan Domestik Sekupang untuk menaiki kapal. Foto diambil Minggu (19/6). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Tarif pas masuk penumpang di seluruh pelabuhan di Batam naik terhitung sejak Kamis (24/11). Jika sebelumnya tarif pas penumpang Rp 5.000, kemarin naik menjadi Rp 10.000 atau naik 100 persen.

Selain taif pas masuk, tarif sewa loket juga naik. Angkanya lebih fantastis lagi. Jika sebelumnya hanya Rp 60 ribu per meter per bulan, sejak kemarin resmi naik menjadi Rp 500 ribu per menter per bulan.

Kenaikan tarif ini mengacu pada PMK Nomor 148 Tahun 2016 yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 17 Tahun 2016. Kontan saja, kebijakan ini langsung ditentang pengusaha pelayaran.

“Ini baru tarif untuk (pelabuhan) domestik. Untuk internasional kami masih cari tahu,” kata Sekretaris II Indonesia National Shipowner’s Association (INSA) Batam, Osman Hasyim, kemarin (24/11) di Hotel Harmoni, Nagoya, Batam.

Osman menilai, kenaikan tarif jasa kepelabuhanan ini akan mengganggu kondusivitas dunia pelayaran di Batam.

“Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai Badan Layanan Umum (BLU) tidak bisa menerapkan tarif karena pada dasarnya pelabuhan di seluruh Indonesia itu menganut tarif berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang kepelabuhanan,” jelasnya.

Osman mengatakan, permasalahan pelabuhan sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas.

“Soalnya berdampak dunia maritim, industri elektronik, dan kebutuhan masyarakat luas. Ini yang dari awal kami selalu khawatirkan,” ujarnya.

Selain memberatkan pengusaha, tarif ini juga disampaikan tanpa sosialisasi sama sekali.

“Tiba-tiba sudah keluar tagihan,” imbuhnya.

Menurutnya, BP Batam tidak pantas untuk menaikkan tarif karena itu melampaui kewenangan Kementerian Perhubungan. “Menyangkut pelayaran dan perhubungan harus melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Jenis, Struktur dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhan,” imbuhnya.

Selain itu, masalah lainnya yang dikeluhkan adalah dualisme kewenangan Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono menjelaskan kenaikan tarif ini akan diselaraskan dengan perbaikan pelayanan. Salah satu buktinya adalah renovasi pelabuhan Punggur dan Batuampar.

Sedangkan mengenai masalah dualisme, Andi menjelaskan Kanpel itu memang dibagi atas dua satuan kerja. “Kalau soal teknis keselamatan pelayaran itu dari Kemenhub yang dikomandoi syahbandar. Sedangkan untuk sisi komersilnya, BP Batam yang mengatur,” ungkapnya.

Hal ini telah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) bersama dengan Kemenhub.Sedangkan mengenai tarif, BP Batam yang mengatur.

“Karena pada dasarnya pelabuhan di Batam itu aset BP Batam, bukan milik Kemenhub,” ujarnya. (leo)

Update