Jumat, 19 April 2024

Tak Miliki Izin Amdal Pemko Batam Hentikan Potong Tanah

Berita Terkait

foto: rezza herdiyanto / batampos
foto: rezza herdiyanto / batampos

batampos.co.id – Tim yang terdiri dari Bapedal, Dinas PU, Dishub dan Distako Kota Batam kembali menghentikan aktivitas cut and fill yang dilakukan dua perusahaan. Selain karena berpotensi menyebabkan banjir, aktifitas perusahaan itu dihentikan karena tidak memiliki izin Amdal.

“Satu di Tanjunguncang, dan satu lagi di Telaga Punggur. Yang di Punggur itu, sudah kita segel satu alat beratnya,” kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, Dendi Purnomo, Jumat (25/11).

Dendi mengatakan kedua perusahaan itu sudah bekerja tanpa menunggu izin amdal selesai. “Kita juga melihat tidak ada perencanaan matang, karena dokumen seperti berapa tinggi lahan yang akan dipotong tidak ada,” katanya.

Selain itu, pengangkutan tanah dilakukan asal-asalan. Banyak tanah yang berceceran di jalan yang sangat menganggu masyarakat pengguna jalan raya.

“Jangan karena ulah segelintir orang pengguna jalan yang dibahayakan. Jadi untuk sementara kita lakukan penutupan,” katanya.

Kedua perusahaan itu baru bekerja sekitar dua minggu. Tim akan terus memantau apakah masih tetap ada aktifitas di sana. “Kita terus keliling untuk mencari apakah ada aktifitas cut and fill yang melanggar. Pemko Batam sangat serius untuk mengatasi banjir,” katanya.

Ia mengaku saat ini ada beberapa perusahaan yang terus diawasi. Dan jika perusahaan itu melanggar dan berpotensi mengakibatkan banjir, maka akan ditutup.

“Ini demi kepentingan bersama. Kalau memang melanggar, ya pasti akan ditutup,” katanya.(ian)

Update