Kamis, 25 April 2024

Saatnya Dualisme BP-Pemko Batam Diselesaikan

Berita Terkait

Ampuan Situmeang memaparkan kondisi Batam saat ini kepada pengusaha yang hadir di Kantor Kadin Batam, Senin (21/3/2016). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Ampuan Situmeang (baju putih). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Kalangan pengusaha kembali menyoal dualisme kewenangan di Batam yang dinilai menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, mereka menyarankan agar kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemko Batam disatukan untuk mempermudah urusan.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang, dalam acara diskusi Kadin Batam bertema Menata Pembangunan Ekonomi Kawasan Bebas Batam di Era Otonomi Daerah di Hotel Harris Batamcenter, Senin (28/11/2016).

“Ketidak-sinkronan peraturan di Batam membuat pengaruh buruk kepada implikasi kelembagaan, ekonomi, dan pelayanan publik. Sehingga kami mengeluarkan rekomendasi,” kata Ampuan.

“Caranya melekatkan kewenangan BP Batam sebagai bagian dari kewenangan Pemda. Jadi bukan berarti BP Batam berada di bawah Pemko Batam,” jelasnya. Dasar hukumnya adalah UUD Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Selain UUD Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, dasar hukum dari rekomendasi ini adalah Pasal 21 UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam.

Rekomendasi kedua, Kadin mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang hubungan kerja antara BP Batam dan Pemko Batam.

Dasar hukumnya adalah Pasal 21 Ayat 3 UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam, kemudian pasal 363 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, lalu UU Nomor 36 Tahun 2000 jo UU Nomor 44 Tahun 2007.

“Intinya mencabut PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Peralihan dari Otorita Batam (OB) menjadi BP Batam dengan membuat PP hubungan kerjasama BP Batam dengan Pemko Batam,” ungkapnya.

Ampuan kemudian menjelaskan, dualisme kewenangan di Batam terjadi karena terbitnya dua aturan. Yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973 yang menyebutkan bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Batam ada di tangan Otorita Batam (OB). Sedangkan pada awal otonomi daerah pada tahun 1999, terbit UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam, di mana Pemko Batam mengikutsertakan OB dalam pembangunan Kota Batam. Namun pada kenyataannya, OB yang sekarang menjadi BP Batam tetap memegang HPL.

“Di pasal 21, pemerintah berjanji akan mengatur mengenai hubungan kerja antara keduanya. Namun hingga saat ini, peraturannya belum terbit,” jelasnya.

Ditambah lagi pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda tidak menjelaskan secara rinci. Di pasal 360 tidak dijelaskan mengenai posisi dan status Batam. “Yang ada hanya bunyi pemerintah pusat mengikutsertakan daerah yang bersangkutan dalam membentuk kawasan khusus,” imbuhnya.

Di antara imbas dari ketidak-sinkronan ini adalah pelayanan di sejumlah perizinan seperti lahan dan pelabuhan turut terganggu.

Idealnya struktur kewenangan pemerintahan di Batam tidak berjalan sendiri-sendiri seperti saat ini. Ampuan menjelaskan seharusnya Dewan Kawasan (DK) Batam dan Wali Kota Batam bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden. Kemudian Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) antara Pemko dan BP Batam harus berada dalam satu atap.

Ampuan menyebut, masalah perizinan lintas sektoral yang terjadi di Batam saat ini benar-benar membuat dunia investasi di Batam tidak kondusif. Contohnya izin alokasi lahan diperoleh dari BP Batam, namun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan Pemko Batam.

“Jika warga tak bayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), apa BP Batam berhak merobohkan bangunannya, kan yang mengeluarkan IMB itu Pemko Batam,” ujarnya.

Ampuan menilai segala polemik terkait tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 bisa diselesaikan dengan campur tangan pemerintah pusat.

“Ini semuanya berakar dari permasalahan kewenangan. Dan hal yang paling utama yang bikin ribut adalah masalah lahan. Makanya pemerintah perlu meninjau ulang,” jelasnya.

PMK pada dasarnya merupakan usulan dari BP Batam yang kemudian diteruskan kepada DK yang melanjutkannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk disetujui. “Menteri Keuangan (Menkeu) tidak tahu soal ini, beliau hanya melihat bahwa di Batam itu ada sumber pendapatan negara maka menyetujuinya,” tambahnya.

Imbasnya masyarakat Batam menolak PMK ini. Sehingga keluarlah surat penundaan dari tim teknis DK yang meminta BP Batam menunda Peraturan Kepala (Perka) Nomor 19 Tahun 2016 tentang tarif layanan lahan. Pelayanan perizinan lahan pun berhenti hingga saat ini dan masih menunggu revisi PMK yang akbarnya akan selesai dalam minggu ini.

Di tempat yang sama, Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi sekali masukan dari kalangan pengusaha.

“Kami juga telah menerima usulan dari Ombudsman RI dan mendapatkan tiga rekomendasi,” jelasnya.

Andi menjelaskan bahwa ketiga rekomendasi tersebut antara lain pemerintah pusat harus menjelaskan posisi dan status Batam. Kemudian menyusun kewenangan daerah dalam kawasan ekonomi khusus dan mengenai kewenangan pelayanan publik antara Pemko Batam dan BP Batam.

Andi juga mengungkapkan terkait penundaan pelayanan lahan, BP Batam seperti makan buah simalakama. Pasalnya mereka tidak bisa menjalankan pelayanan menggunakan peraturan lama karena sudah gugur oleh peraturan baru, namun peraturan baru juga tengah dihentikan.

“Saya berharap cepat diselesaikan supaya kami bisa menjalankan tugas lagi. Kalau kami tidak menjalankan peraturan, kami juga bisa terancam dipenjara,” pungkasnya. (leo)

Update