Kamis, 25 April 2024

Usul; UWTO untuk Rumah Sederhana Gunakan Tarif Lama.

Berita Terkait

ilustrasi foto: dalil harahap / batampos
ilustrasi
foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Batam mengusulkan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk rumah sederhana menggunakan tarif lama. Usulan itu masih digodok bersama sejumlah kementerian anggota DK Batam di Jakarta.

“Kriteria rumah sederhana itu memiliki luas 200 meter ke bawah,” kata anggota Tim Teknis DK Batam, Taba Iskandar, Selasa (29/11).

Taba mengatakan, usulan ini merupakan masukan dari sejumlah pihak, termasuk warga Batam yang tinggal di permukiman sederhana. Menurutnya, kenaikan tarif UWTO untuk permukiman sangat membebani warga, terutama kalangan menengah ke bawah.

“Makanya, sebaiknya UWTO untuk permukiman sederhana tidak perlu naik,” kata Taba.

Taba melanjutkan, pihaknya juga tengah merumuskan tarif UWTO sebagai revisi atas tarif baru UWTO yang telah ditetapkan PMK Nomor 148 Tahun 2016. Dia berjanji, revisi tarif UWTO itu juga tidak akan terlalu membebani semua pihak.

“Tetap ada kenaikan, tapi maksimal 200 persen,” katanya.

Menurut Taba, angka baru untuk tarif UWTO akan membedakan tarif perpanjangan dan tarif alokasi lahan baru. Tim Teknis juga usul tarif UWTO ditentukan sesuai dengan kelompok peruntukannya.

Sayangnya, Taba tidak menjelaskan target penyelesaian rumusan tarif baru ini. Ia hanya berjanji Tim Teknis DK Batam akan menyelesaikan secepatnya.

Update