Sabtu, 20 April 2024

Walikota Batam Ajukan UMK Batam Rp3.241.125

Berita Terkait

Pekerja galangan kapal. foto: dalil harahap / batampos
Pekerja galangan kapal.
foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi akhirnya menandatangani satu usulan angka upah minimum kota (UMK) Kota Batam yang akan dikirim ke Gubernur Kepri. Usulan UMK yang ditandatangani sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015, sebesar Rp3.241.125.

“Kami kirim satu saja, sesuai PP 78,” ujar Rudi di Kantor Walikota Batam, kemarin.

Menurut dia, usulan sesuai dengan PP ditandatangani, mengikuti aturan pusat. Dimana, diintruksikan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun agar usulan UMK hanya satu versi.

“Diminta pak Nurdin satu saja usulannya, jadi saya tandatangan salah satu saja,” kata Rudi.

Usulan ditandatangani tanpa pembahasan lagi, karena sudah dekat deadline yang diberikan Gubernur. Diminta agar usulan UMK Batam terakhir diserahkan 30 November 2016. Sementara usulan UMK dari kabupaten/kota lain di Kepri, sudah ditandatangani Gubernur.

“Karena diminta tanggal 30 terkahir, jadi saya tandatangan kemarin. Hari ini atau besok disampaikan ke Gubernur,” beber Rudi.

Usulan UMK disebutkan Rudi tidak diikuti dengan usulan UMS. Dimana, UMS Batam baru pembahasan. Namun berapa usulan buruh, belum diketahui.

“Belum ada laporan. Tapi kemarin ada pembahasan,” imbuh Rudi.

Kepala Dinas ketenaga Kerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan pihaknya telah menjembatani pekerja dengan Apindo untuk membahaa UMS. Namun hingga hari ini, bagaimana proses pembahasan UMS belum ada informasi terbaru.

Sementara Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengaku belum menerima usulan UMK dari Batam. Padahal dari seluruh Kota dan Kabupaten se-Kepri, hanya Batamlah yang belum mengirim usulan untuk disetujui.

“Kalau sesuai PP 78 pasti akan kita setujui,” sebut Nurdin. (she)

Update